Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Usulan UMK Kota Mojokerto Dipastikan Naik, Bakal Diputuskan Depeko Pekan Ini, Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto Beri Penjelasannya

Rizal Amrulloh • Selasa, 21 November 2023 | 12:30 WIB

Ilustrasi UMK. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi UMK. (dok JawaPos.com)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Upah Minumum Kota (UMK) 2024 di Kota Mojokerto diproyeksi mengalami peningkatan.

Rencananya, kepastian angka kenaikannya akan diputuskan pekan ini oleh dewan pengupahan kota (depeko) untuk diusulkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari ke Gubernur Jawa Timur (Jatim).

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto Modjari mengungkapkan, prediksi kenaikan usulan UMK 2024 berdasarkan hasil pembahasan awal dengan depeko pekan lalu.

Menurutnya, penghitungan tersebut mengacu formula baru yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

’’Hitungannya sudah kita lakukan dengan acuan yang sudah diberikan dari pusat,’’ terangnya. 

Namun, dalam forum yang dihadiri dari unsur pemkot, pengusaha, dan serikat buruh tersebut belum bersifat final.

Modjari menyebut, dalam minggu ini pihaknya akan menjadwalkan pleno dengan depeko untuk menentukan usulan penetapan UMK 2024.

’’Kita sudah punya nilainya, tapi dalam waktu dekat ini kita rapat lagi. Kalau memang dalam rapat itu sudah final, berarti ya itu ketentuannya,’’ papar dia. 

Hasil pleno tersebut, lanjut Modjari, akan disampaikan ke Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari untuk diusulkan ke Pemprov Jatim.

Selanjutnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa bakal menetapkan UMK 2024 kabupaten/kota di Jatim paling lambat 30 November atau sepekan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang di-deadline 21 November ini. 

Disinggung terkait persentase kenaikan, Modjari menyebut belum bisa menyampaikan. Karena formulanya akan kembali dihitung dari sejumlah parameter pada PP 51/2023.

Di antaranya mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

’’Artinya semuanya pasti mengalami peningkatan, meskipun besarannya nanti menunggu keputusan akhir dengan depeko,’’ beber pria yang menjabat Kepala Satpol PP Kota Mojokerto ini. 

Untuk diketahui, UMK Kota Mojokerto di tahun berjalan 2023 ini sebesar Rp 2.710.452,36. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 200 ribu atau 7,96 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.510.425,36. 

Kenaikan UMK tahun ini menjadi yang tertinggi sejak tiga tahun terakhir. Di 2022, UMK hanya mengalami kenaikan 1,17 persen atau Rp 29.149,39 menjadi Rp 2.510.425,36 dari tahun sebelumnya.

Demikian di 2021 yang ditetapkan 2.481.302,97 atau naik 1,01 persen dari tahun 2020 Rp 2.456.302,97 menjadi Rp 2.481.302,97. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kota #2024 #umk #mojokerto