Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Wali Kota Mojokerto Ning Ita Pastikan Tenaga Non-ASN Tetap Bekerja, Ini Rincian Kebijakannya

Rizal Amrulloh • Senin, 20 November 2023 | 13:50 WIB

ABDI NEGARA: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo saat melakukan sosialisasi kepada tenaga non-ASN.
ABDI NEGARA: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo saat melakukan sosialisasi kepada tenaga non-ASN.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berpikir keras atas penyelamatan nasib pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang bekerja di lingkungannya.

Pasalnya, salah satu bab dalam regulasi ini menyebutkan larangan mengangkat pegawai non-ASN bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah.

Sebagaimana tertuang dalam Bab XIII, Pasal 96 dan diperkuat dengan Pasal 99 ayat (1) yang mengatur batasan akhir pelaksanaan ketentuan ini.

Merujuk pada tanggal diundangkannya regulasi tersebut, maka akan berakhir pada 28 November 2023. 

ABDI NEGARA: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo saat melakukan sosialisasi kepada tenaga non-ASN.
ABDI NEGARA: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo saat melakukan sosialisasi kepada tenaga non-ASN.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyatakan, Pemkot Mojokerto berupaya mengambil langkah strategis dalam penyelamatan pegawai non-ASN agar tetap dapat bekerja.

Merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/ 185/ M.SM.02.03/ 2022, langkah taktis dilakukan dengan memproses alih daya bagi pegawai non-ASN yang bertugas dalam bidang kebersihan, keamanan dan sopir sebagaimana amanat dalam surat tersebut.

’’Jadi semangat kita ini adalah penyelamatan pegawai non-ASN agar tetap dapat bekerja, namun juga tidak melanggar regulasi yang ada. Prinsipnya adalah melaksanakan regulasi PP 49 Tahun 2018 namun tetap dapat menyelamatkan status kerja teman-teman non-ASN,’’ paparnya. 

Belum tuntas dalam tindakan penyelamatan tersebut, terbit Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pada Bab XIII, Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tetap menegaskan terkait larangan mengangkat pegawai non-ASN bagi PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah. 

Namun, pada pasal 66 menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU 20/2023 mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

ABDI NEGARA: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo saat melakukan sosialisasi kepada tenaga non-ASN.
ABDI NEGARA: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo saat melakukan sosialisasi kepada tenaga non-ASN.

Sebagai bentuk kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Pemkot Mojokerto mengambil langkah cepat untuk memastikan pegawai non-ASN tetap bekerja dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku. 

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Pupitasari menegaskan, pemkot akan mengambil langkah berdasarkan regulasi yang berlaku dalam penanganan pegawai non-ASN.

Di samping itu, juga dengan mengedepankan prinsip penyelamatan pegawai non-ASN agar tetap dapat bekerja.

’’Pokoknya saya tidak ingin ada yang dikorbankan. Oleh karena itu teman-teman non-ASN tidak perlu resah, tidak perlu khawatir, mereka akan tetap bekerja,’’ tegasnya. 

’’Dengan terbitnya UU ASN terbaru yang memberikan perpanjangan penataan hingga Desember 2024 dan hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengaturnya, maka pada tahun 2024 pemkot akan tetap memperkerjakan teman-teman non-ASN melalui kontrak perorangan seperti tahun-tahun sebelumnya sampai adanya regulasi teknis yang mengatur penataan pegawai non-ASN dari kementerian yang berwenang,’’ terang Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

Sementara itu, agar proses penataan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi, wali kota meminta Sekdakot Mojokerto untuk melakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mengikutsertakan perwakilan pegawai non-ASN pada tiap-tiap OPD.

’’Saya tugaskan Pak Sekda (Gaguk Tri Prasetyo) untuk melakukan sosialisasi ke OPD dan perwakilan teman-teman non-ASN agar informasi yang diterima jelas dan akurat,’’ pungkas Ning Ita. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#non #pemkot #asn #wali kota #mojokerto