Itu apresiasi atas upaya yang telah dilakukan Wali Kota Ika Puspitasari bersama jajarannya dalam mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Mojokerto.
DIF diterima oleh Ning Ita, sapaan akrab wali kota saat Rakornas dan Penyerahan Dana Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun Berjalan 2023 di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
’’Alhamdulillah Kota Mojokerto menerima dana insentif dari Pemerintah Pusat,’’ kata Ning Ita usai mengikuti rakornas.
Pemberian DIF kepada daerah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 4/2022 tentang Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350 Tahun 2023 DIF yang diterima Kota Mojokerto adalah sebesar Rp 6.495.119.000,-.
Ning Ita menyampaikan, insentif fiskal atas kinerja tahun berjalan yang diterima akan digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya diterima maupun dirasakan langsung oleh masyarakat.
’’Dana ini nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung program-program untuk penurunan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, penurunan stunting serta peningkatan investasi,’’ terangnya.
Dalam penurunan kemiskinan ekstrem terdapat tiga indikator penilaian. Yaitu, penurunan penduduk miskin, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Untuk penduduk miskin sudah turun menjadi 5,98 persen pada tahun 2022 dari 6,39 persen pada tahun 2021. Nilai ini lebih rendah dari pada presentase di Jawa Timur berada di angka 11,16 persen dan nasional sebesar 10,03 persen.
Seiring dengan semakin menurunnya angka kemiskinan, TPT juga menurun dari 5,05 persen di tahun 2022 menjadi 4,73 persen di tahun 2023.
Sementara untuk IPM Kota Mojokerto sudah masuk kategori tinggi pada angka 79,32.
Di samping ketiga indikator tersebut, kinerja pelayanan dasar juga berpengaruh terhadap pemberian DIF.
Di antaranya penurunan stunting, dimana pada bulan September 2023 berdasar data E-PPGBM (Elektronik-Pencacatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) jumlah anak stunting sudah pada posisi 2,26 persen atau menyisakan sekitar 126 anak.
SPM dalam bidang pendidikan juga sudah hampir tercapai secara sempurna di tahun 2022 yaitu 99,81.
Pelayanan dasar lainnya adalah akses sanitasi yang layak serta pengelolaan air minum.
Di mana di Kota Mojokerto pada tahun 2022, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 95,59 persen warga sudah mendapatkan akses sanitasi yang layak.
Demikian halnya dengan akses air minum, 97,35 persen warga sudah terpenuhi akses air minum yang layak. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah