Tak sekadar menjaga ritase perjalanannya, kecepatan bus juga dibatasi maksimal 60 kilometer (km) per jam.
Pembatasan ini tak lepas dari labilnya tanah pada rute yang dilewati bus jaringan daerah aglomerasi Jatim ini. Khususnya di wilayah utara sungai.
Mulai Jetis, Dawarblandong hingga Balongpanggang yang banyak ditemukan bergelombang dan pecah.
Sehingga perlu kewaspadaan tinggi agar laju bus terhindar dari ancaman kecelakaan.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Jatim Ainur Rofiq mengakui, operasional Trans Jatim Koridor III akan dievaluasi.
Utamanya terkait infrastruktur utama dan pendukung yang belum banyak tersedia.
Seperti halte dan rambu-rambu lalu lintas yang masih proses pembangunan meski bus sudah berjalan mengangkut penumpang.
’’Kami evaluasi setiap bulan. Khususnya pelayanan dan jam beroperasinya bus,’’ ujarnya.
Pun demikian juga laju bus, Rofiq menegaskan kepada operator agar kecepatannya tidak melebihi batas atau maksimal hanya 60 km per jam.
Selain kondisi rute yang ramai oleh kendaraan pribadi, beberapa infrastruktur dan fasilitas jalur juga rusak.
Seperti pecah dan bergelombang yang disebabkan oleh penurunan volume akibat tanah yang labil atau bergerak. Hal ini yang dianggap sangat membahayakan penumpang jika tidak segera diantisipasi.
’’Tipe tanahnya di utara sungai memang agak labil. Mungkin kami batasi kecepatannya maksimal 60 km per jam untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,’’ imbuhnya.
Untuk fasilitas dan infrastruktur pendukung lain seperti halte dan rambu, Rofiq juga berupaya memenuhi secepatnya.
Akhir Desember nanti, pihaknya menjamin fasilitas naik turunnya penumpang tersebut sudah terbangun seluruhnya.
Pun demikian juga dengan jalanan yang bergelombang dan pecah, Pemkab Mojokerto juga telah mengonfirmasi agar segera membenahinya.
’’Untuk Halte sudah dalam proses pembangunan. Sedangkan untuk jalan, kemarin sudah disampaikan oleh ibu Bupati Mojokerto untuk disempurnakan,’’ pungkasnya. (far/ron)
Editor : Fendy Hermansyah