Masing-masing dijatah mengusulkan satu figur sebagai calon kandidat mengisi kekosongan kepala daerah saat berakhirnya masa jabatan Wali Kota Ika Puspitasari 10 Desember 2023 nanti.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pembahasan DPRD terkait mekanisme penjaringan calon Pj Wali Kota Mojokerto, Kamis (9/10).
Forum yang digelar di ruang sidang paripurna itu sempat diwarnai sejumlah interupsi karena perbedaan pandangan sejumlah anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto selaku pemimpin rapat akhirnya mengetuk palu memutuskan mekanisme pencalonan Pj wali kota dilakukan secara demokratis dengan menjaring usulan dari semua fraksi.
’’Keputusannya satu fraksi satu nama,’’ terangnya saat ditemui usai rapat kemarin.
Dia menyebutkan, dari enam fraksi di DPRD bisa langsung menggodok sosok yang memenuhi persyaratan untuk dicalonkan dalam bursa Pj wali kota.
Namun, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 4/2023, legislatif daerah hanya berhak mengusulkan tiga nama yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
’’Jadi yang dikirim (sebagai usulan calon Pj wali kota) nanti tetap tiga nama,’’ tandasnya.
Karena itu, DPRD juga akan mengagendakan rapat lanjutan untuk mengerucutkan nama-nama dari usulan semua fraksi.
Namun, politisi yang akrab disapa Itok ini menyebut, tidak menutup kemungkinan dari enam fraksi di dewan ada yang menjatuhkan pilihan yang sama.
’’Pemunculan nama-namanya nanti menunggu surat edaran (SE) dari Kemendagri,’’ papar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo mengaku menghormati keputusan rapat.
Meskipun, politisi yang juga anggota Fraksi Partai Golkar ini semula mengajukan agar tiap fraksi bisa memunculkan tiga nama kandidat Pj wali kota.
’’Karena sudah didok, kami hormati keputusan itu. Terkait dengan sosok yang akan diusulkan, kami perlu diskusikan dulu dengan fraksi,’’ sambungnya.
Yang jelas, ungkap dia, figur Pj wali kota diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan dan menjalin komunikasi yang baik dengan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dengan legislatif.
’’Tentu juga harus bisa mengawal dan melaksanakan pembangunan di Kota Mojokerto,’’ imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik juga berharap, setelah mengerucut tiga nama kandidat nanti, para calon Pj wali kota juga harus melalui uji publik.
Menurutnya, tahapan itu perlu dilaksanakan agar masyarakat Kota Mojokerto bisa ikut memberi penilaian sebelum resmi diusulkan ke Kemendagri.
’’Supaya masyarakat juga tahu siapa saja yang dicalonkan (Pj wali kota), sehingga nanti bisa memberikan saran dan masukan,’’ sambung Wakil Ketua Fraksi PKB ini. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah