Selanjutnya, legislator daerah ini bakal merumuskan mekanisme penjaringan penjabat (Pj) wali kota.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengungkapkan, rapat paripurna pengumuman pemberhentian wali kota masa bakti 2018-2023 karena akan jabatan akan berakhir 10 Desember mendatang.
Menurutnya, usulan pemberhentian akan dilayangkan pimpinan dewan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim.
”Usulan pemberhentian wali kota dilakukan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” terangnya saat memimpin sidang.
Politisi yang akrab disapa Itok ini menyebutkan, rapat paripurna juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretariat Provinsi Jatim Nomor 131/26441/011.2/2023.
Dalam surat tertanggal 13 Juli tersebut memuat perihal usul pemberhentian bupati/wali kota hasil pilkada serentak 2018 yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.
Sebagaimana diketahui, Ika Puspitasari dilantik sebagai Wali Kota Mojokerto di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, 10 Desember 2018 lalu.
Sesuai pasal 60 Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka masa jabatan Ning Ita, sapaan akrab wali kota akan berakhir pada 10 Desember 2023.
”Karena masa jabatan kepala daerah adalah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan,” tandasnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, kemarin DPRD Kota Mojokerto resmi mengusulkan pemberhentian dengan hormat Wali Kota Mojokerto masa jabatan 2018-2023.
Berikutnya, dewan juga akan segera menggodok mekanisme penjaringan Pj Wali Kota Mojokerto untuk mengisi kekosongan pemimpin daerah sebelum pilkada serentak 2024 nanti.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik menambahkan, mekanisme penjaringan calon Pj wali kota akan dilakukan melalui rapat internal dewan.
Yakni dengan menampung usulan nama dari enam fraksi di DPRD.
”Kita harapkan mekanisme dilakukan secara demokratis dan terbuka. Karena tugas Pj kan sama, untuk memimpin daerah,” ulasnya.
Dari usulan calon Pj wali kota yang diusulkan dari masing-masing akan dirembuk untuk dikerucutkan melalui voting atau musyawarah.
Hal itu mengacu pasal 9 ayat (4) Permendagri 4/2023, DPRD melalui ketua dewan dapat mengusulkan tiga calon Pj wali kota yang memenuhi persyaratan.
”Dari tiga nama yang sudah disepakati, nanti bisa diuji dilakukan publik dulu. Agar profilnya bisa dinilai oleh masyarakat dari awal,” tukas politisi yang akrab disapa Juned ini. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah