Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkot Mojokerto Larang ASN Gunakan Elpiji Melon, Diminta Beralih ke Gas Nonsubsidi

Rizal Amrulloh • Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:15 WIB

DIBATASI: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan sidak elpiji di salah satu agen di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari beberapa waktu lalu.
DIBATASI: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat melakukan sidak elpiji di salah satu agen di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari beberapa waktu lalu.
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarga menggunakan elpiji 3 kilogram (kg) atau tabung melon. Abdi negara diminta untuk beralih menggunakan gas nonsubsidi.

Larangan penggunaan elpiji melon bagi ASN tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Nomor 500.10.6/1/417.102.1/2023.

Edaran tertulis yang diterbitkan per tanggal 29 Agustus itu menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 510/28486/125.4/2023 perihal Penyaluran LPG Tabung 3 Kilogram Kepada Konsumen Pengguna LPG Tertentu pada 28 Juli lalu.

”Kami menindaklanjuti surat gubernur agar pengguna elpiji 3 kg tepat sasaran. Yaitu untuk masyarakat miskin,” terang Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, kemarin (30/8).

Terdapat empat poin dalam SE yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), direktur RSUD dan BUMD, camat, lurah, hingga ketua RT/RW se-Kota Mojokerto.

Salah satunya terkait larangan kepada ASN beserta keluarganya agar tidak menggunakan elpiji melon.

Sebab, tegas Gaguk, gas bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

”Karena elpiji 3 kg itu sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Sedangkan ASN bukan kategori itu (warga miskin, Red),” tandasnya.

Dikatakan Gaguk, sejauh ini Pemkot Mojokerto belum mengantongi data ASN yang menggunakan elpiji bersubsidi.

Untuk itu, jika masih terdapat abdi negara yang masih memakai gas melon diminta untuk segera beralih menggunakan gas selain tabung 3 kg.

”Harus beralih yang nonsubsidi. Agar yang subsidi betul-betul bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” paparnya.

Kelompok sasaran gas melon juga ditegaskan pada SE dalam poin konsumen pengguna elpiji tertentu. Antara lain kelompok rumah tangga, usaha mikro, hingga petani yang terdata dalam sasaran.

Selain itu, Gaguk juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian elpiji 3 kg di pangkalan yang tersebar di 44 titik di Kota Mojokerto. Agar, kata dia, konsumen mendapatkan gas melon sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 16 ribu.

Hanya saja, SE tersebut tidak mencantumkan terkait sanksi bagi pelanggar. Gaguk menyebut, saat ini pemkot masih berupaya untuk mensosialisasikan secara menyeluruh baik kepada ASN dan masyarakat.

”Baik melalui surat imbauan, sosialisasi, maupun tatap muka di beberapa kesempatan kita sampaikan kepada ASN agar tidak menggunakan elpiji 3 kg,” pungkasnya.

Di samping itu, sejak awal Agustus Pemkot Mojokerto dan PT Pertamina juga mengintensifkan pengawasan pendistribusian gas elpiji melon menyusul terjadinya kelangkaan di sejumlah daerah.

Berdasarkan rata-rata konsumsi normal harian, kebutuhan elpiji 3 kg di Kota Mojokerto kurang lebih 4.682 tabung yang didistribusikan dari 5 agen dan 44 pangkalan. (ram/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#Melon #pemkot #asn #elpiji #larang