Pemkot Mojokerto membuka kesempatan bagi badan usaha untuk bermitra menjadi pengelola destinasi wisata kolam renang legendaris di Kota Onde-Onde ini.
Ketua Panitia Pemilihan Mitra KSP Pemandian Sekarsari Ferry Hendri Koerniawan mengungkapkan, pengumuman lelang KSP Pemandian Sekarsari telah ditayangkan sejak Jumat (11/8).
Badan usaha masih berpeluang untuk memasukkan dokumen tender hingga akhir pekan ini. ”Pemasukan dokumen lelang paling lambat hingga Jumat, 25 Agustus 2023,” terangnya.
Pemasukan penawaran dibuka di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Nomor 38, Kelurahan Jagalan.
Ferry menyebut, panitia pemilihan akan menerima dokumen pelayanan selama jam kerja mulai pukul 07.30-15.30. ”Dengan siswa waktu seminggu ini, harapannya akan banyak badan usaha yang berminat untuk menawarkan dokumen tender,” ulasnya.
Sehingga, kata dia, Pemandian Sekarsari yang telah direvitalisasi menjadi ikon baru di Kota Mojokerto ini bisa langsung dioperasional tahun ini.
Terlebih, tahapan lelang ditarget rampung selambat-lambatnya Senin (4/9) mendatang.
Dikatakan Ferry, lelang KSP pengelolaan Pemandian Sekarsari dilakukan untuk menjaring minimal tiga penawar. Setelah lelang ditutup, panitia pemilihan akan melakukan tahap pembukaan dan penelitian dokumen pada, Selasa (29/8).
Badan usaha yang dinyatakan memenuhi kualifikasi akan diberikan tiket untuk mengikuti tahapan lelang berikutnya. Di antaranya mengikuti proses pelaksanaan tender yang digelar Rabu (30/8).
Dengan nilai penawaran minimal Rp 300 juta per tahun, badan usaha berpeluang untuk mengelola Pemandian Sekarsari beserta wahana pendukung lainnya selama 5 tahun dalam sekali kontrak.
Kerja sama pengelolaan aset di Pemandian Sekarsari meliputi kolam renang, tempat parkir, hingga serta food court.
Mekanisme pembagian keuntungan juga cukup menjanjikan. Yakni dengan porsi 60 persen untuk Pemkot Mojokerto dan 40 persen untuk badan usaha.
Dengan catatan, bagi hasil diberlakukan apabila pendapatan bersih per tahun lebih dari nilai kontribusi tetap yang disepakati dalam kontrak. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah