Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Sekcam di Kabupaten Mojokerto Duduki Kursi Camat, Siapa Saja?

Khudori Aliandu • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:55 WIB

DIKUKUHKAN: Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melantik Akhmad Taufiq dan Aprianto sebagai Camat Dawarblandong dan Pacet, di Pandapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto, Jumat (11/8).
DIKUKUHKAN: Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melantik Akhmad Taufiq dan Aprianto sebagai Camat Dawarblandong dan Pacet, di Pandapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto, Jumat (11/8).
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati melantik Akhmad Taufiq dan Aprianto sebagai Camat Dawarblandong dan Pacet.

Keduanya dikukuhkan setelah keduanya menjalani diklat kepamongprajaan sebagai syarat menduduki jabatan eselon III tersebut.

Pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Pandapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto ini dipastikan bupati sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku.

’’Jadi tidak ada pungutan berupa uang dari pihak manapun atas kegiatan ini,’’ ungkapnya.

Sehingga, pihaknya meminta para pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk menegakkan integritasnya. ’’Dan sebagai gantinya kita semua menuntut kalian bisa bekerja dengan sebaik-baiknya,’’ tambahnya.

Menurutnya, mutasi dan promosi jabatan adalah suatu upaya untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi dengan pemenuhan jabatan yang lowong.

Termasuk, sebagai upaya pemda untuk memperkaya fungsi agar lebih dinamis dan efektif dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.

’’Saya berharap keberadaan pejabat baru di lingkungan baru ini bisa memberikan energi baru dalam pelaksanaan tugas. Termasuk, pentingnya menjaga integritas dan profesional dan pengabdian sebagai ASN sesuai komitmen sumpah yang diucapkan,’’ tegasnya.

Ikfina menjelaskan, sebagai pemenuhan ASN pada 2023-2030, pemerintah pusat menerapkan sejumlah kebijakan.

Di antaranya sistem positive growth yang hanya berlaku untuk pemenuhan sektor pendidikan dan sektor kesehatan. Selanjutnya, zero growth untuk pemenuhan jabatan fungsional. Serta negative growth, yang tak lain untuk pemenuhan jabatan pelaksana.

’’Konsekuensi pada kebijakan ini, rekrutmen ASN lebih diutamakan untuk pemenuhan sektor pendidikan dan sektor kesehatan yang mengacu pada proyeksi kebutuhan instansi pembina,’’ tandasnya.

Ke depan, untuk jabatan teknis tidak ada penambahan, karena rekrutmen akan dilakukan sesuai jumlah ASN yang pensiun. Sedangkan jabatan pelaksana akan semakin berkurang.

Untuk itu pihaknya meminta kepala OPD untuk melakukan penataan analisa jabatan (anjab) pada jabatan fungsional dan melakukan perhitungan untuk dimintakan rekomendasi ke instansi pembina.

’’Mendorong jabatan pelaksana yang ada di perangkat daerah, untuk bisa beralih ke jabatan fungsional. Dan tentunya melalui uji kompetensi. Juga memanfaatkan semaksimal mungkin digitalisasi untuk mendukung sistem kerja,’’ paparnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Ahmad Taufiq menduduki Sekretaris Camat Dawarblandong. Sementara, Aprianto menjabat Sekretaris Kecamatan Pacet.

Keduanya  harus menjalani pendidikan kepamongprajaan selama empat bulan sebelum menduduki kursi camat.

Selain melantik dua camat, bupati juga melantik pengawas dan jabatan fungsional. (ori/ron)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Sekcam #mojokerto #camat