’’Karena pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup akan berdampak pada kelangsungan kehidupan manusia. Baik untuk saat ini maupun berdampak pada kelangsungan hidup di masa yang akan datang,’’ terangnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti 120 peserta. Masing-masing dari pelaku usaha baik di bidang industri, rumah sakit, perhotelan, restoran, mal, hingga pertokoan. Selain itu, peserta juga hadir dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Amin menyatakan, dalam forum tersebut, seluruh peserta diajak untuk bersama-sama memelihara kelestaian lingkungan hidup. Menurutnya, upaya itu sebagaimana diamanahkan dalam pasal 67 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
’’Bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengembalikan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup,’’ tandasnya.
Dalam sosialisasi juga turut menghadirkan Erika Hakasmanti dan Feny Triwahyuti dari DLH Provinsi Jawa Timur. Kedua narasumber itu memberikan pemaparan dan pemahaman terkait pentingnya menjaga lingkungan kepada semua peserta. ’’Utamanya terkait pengendalian pencemaran air dan pentaatan lingkungan hidup,’’ pungkas Amin. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah