Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

DPMD Kabupaten Mojokerto Endus Unsur Penyalahgunaan TKD

Fendy Hermansyah • Sabtu, 15 Juli 2023 | 15:40 WIB

MERESAHKAN: Dumping limbah diduga dari PT Sinar Sosro dibuang di atas tanah kas desa (TKD) Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, kemarin (21/6).
MERESAHKAN: Dumping limbah diduga dari PT Sinar Sosro dibuang di atas tanah kas desa (TKD) Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, kemarin (21/6).
Sebut Isi Perjanjian Bertentangan dengan Permendagri

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - DPMD Kabupaten Mojokerto angkat bicara terkait TKD Awang-awang, Kecamatan Mojosari yang disewa PT Sinar Sosro. Instansi di bawah naungan pemkab tersebut menilai sejumlah poin bertentangan dengan permendagri.

Terlebih terjadi penyalahgunaan dengan menjadikan sebagai tempat dumping limbah. Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Mojokerto Hendra Putra Djaja T menegaskan, persoalan TKD Awang-awang yang disewa pabrik dengan masa waktu tak terbatas itu sudah menyalahi ketentuan.

Seharusnya, perjanjiannya yang dibuat desa bersama pabrik pada November 2007 merujuk pada Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa di mana sewa itu diatur 3 tahun sesuai pasal 10 ayat 1.

Termasuk yang terbaru, Permendagri 1/2016 tentang pengelolaan aset desa. ’’Jika dari 2007 sampai sekarang masa sewa dan tidak pernah ada perpanjangan sudah menyalahi ketentuan sewa,’’ ungkapnya.

Menurutnya, jika melihat perjanjian, sejak awal sudah melenceng dari aturan yang berlaku. Seperti yang tertuang di pasal 5, tentang jangka waktu perjanjian.

GERAK CEPAT: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan sidak dumping limbah yang diduga dilakukan PT Sinar Sosro, di TKD Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kamis (13/7).
GERAK CEPAT: Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan sidak dumping limbah yang diduga dilakukan PT Sinar Sosro, di TKD Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kamis (13/7).

Poin itu menegaskan jika pemanfaatan TKD sampai batas waktu perusahaan tak memanfaatkan lagi aset tersebut. ’’Pasal 5 di perjanjian ini juga menyalahi. Masak diatur sampai perusahaannya tidak butuh lagi,’’ tuturnya.

Sehingga tak heran jika perjanjian yang masih menjadi rujukan perusahaan untuk menguasai TKD tersebut kini menimbulkan persoalan di tengah masyarakat dan kepala desa baru.

’’Makanya perjanjian itu kan sebetulnya dibuat tidak boleh melebihi masa jabatan,’’ papar Hendra.

Tak sekadar itu, dalam perjanjian di pasal terakhir mestinya juga diatur jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan. Tetapi praktisnya dalam perjanjian ini tidak ada. Kondisi ini pun bakal berdampak serius dikemudian hari.

’’Jadi perjanjian ini harusnya bisa ditinjau kembali. Tetapi meninjau kembali, kalau kasus di atas saya lebih melihat ke penyalahgunaan para pihak itu,’’ tuturnya.

Apalagi, belakangan, pemanfaatannya diduga dipakai sebagai tempat dumping limbah. ’’Kalau peruntukannya ada itu, kalau sekarang dipakai buang limbah sudah menyalahi perjanjian,’’ tambah Hendra mempertegas.

Sebelumnya, dumping limbah yang diduga dilakukan PT Sinar Sosro, di TKD Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, memunculkan fakta baru.

Hasil sidak Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto terungkap jika lahan yang menjadi lokasi pembuangan itu telah disewakan pihak pemerintahan desa ke perusahaan hingga waktu tak terbatas. Legislator daerah ini juga meminta dinas lingkungan hidup tegas. (ori/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#tkd #Awang-awang #mojosari #kabupaten #sewa alat berat #Perjanjian Batu Tulis #penyalahgunaan #mojokerto #DPMD #dprd