Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono mengatakan, belakangan ODOL menjadi atensi pemerintah pusat hingga daerah. Hal itu seiring dengan pembengkakan biaya perbaikan infrastruktur jalan.
’’Sesuai pernyataan menteri PUPR di mana biaya perbaikan jalan yang terus menyedot anggaran APBN/APBD, maka pemerintah daerah dan kepolisian harus bersinergi dan ambil sikap. Apalagi, kerusakan salah satunya diakibatkan karena kendaraan yang melebihi kapasitas,’’ ungkapnya.
Sebagai tidak lanjut, kemarin, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Jatim bersama seluruh daerah di Jawa Timur. Salah satu poin instruksi, pemda dan kepolisian harus tegas menindak terhadap keberadaan kendaraan yang alami over dimension yang masih nekat lalu lalang di jalan raya.
’’Saat ini pemda tetap melaksanakan penertiban ODOL melalui pelaksanaan pengujian kendaraan sesuai ketentuan, sosialisasi, hingga penertiban melalui razia rutin bersama polres,’’ paparnya.
Sesuai data kepolisian yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dalam rakor, kendaraan ODOL ini kerap menjadi sebab peristiwa kecelakaan di jalan raya. Data laka lantas pada jalan rusak di Jawa Timur sepanjang 2023 capai 150 kejadian. Akibatnya 35 orang di antaranya meninggal dunia.
Sedangkan 11 orang luka berat, dan 184 orang luka ringan. Selain itu, kecelakaan yang terjadi juga mengakibatkan kerugian material capai Rp 169 juta.
’’Hasil rakor, selama ini 65 persen kejadian kecelakaan dipicu bertabrakan beruntun dari bagian belakang truk yang berjalan terlalu lambat di tol karena kelebihan muatan’’ bebernya.
Sesuai data korlantas polri, dalam kurun lima tahun terakhir 349 kecelakaan akibat ODOL. Sehingga permasalahan ODOL perlu dipecahkan secara holistik lintas sektoral melalui edukasi, pencegahan, dan penindakan. Baik kepada pengendara, perusahaan angkutan dan perusahaan karoseri.
’’Juga dibutuhkan kesepakatan penerapan sistem dan prosedur lintas sektoral, baik provinsi dan daerah dalam penyempurnaan regulasi di Jawa Timur berupa perda,’’ bebernya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah