KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Warga Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto resah dengan dumping limbah yang diduga dilakukan PT Sinar Sosro. Selain khawatir terjadi pencemaran lingkungan, lokasi pembuangan juga berada di tanah kas desa (TKD).
Agus, salah seorang warga mengatakan, warga di lingkungan desanya tengah umek. Itu setelah ada dugaan pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan minuman teh yang berdiri di lingkungannya. ’’Yang menjadi ironis, pembuangan limbah itu berada di atas TKD,’’ ungkapnya, kemarin.
Menurutnya, pembuangan limbah yang dibuang sembarangan tersebut sudah berlangsung lama dan sempat mendapat protes dari warga sekitar karena praktik tersebut dinilai sudah menyalahi aturan. ’’Yang kita khawatirkan juga, adanya pencemaran lingkungan,’’ tuturnya.
Apalagi, dumping limbah tersebut tak jauh dari jalan raya yang dilalui kendaraan dari Mojosari-Ngoro. Termasuk juga berada di sempadan Sungai Gembolo yang mengarah ke Kecamatan Pungging. Padahal, aliran sungai ini kerap dimanfaatkan warga mencuci pakaian hingga mandi. ’’Namanya limbah itu membahayakan. Apalagi dalam jangka panjang. Itu yang membuat warga resah,’’ bebernya.
Sementara itu, saat Jawa Pos Radar Mojokerto ke PT Sinar Sosro, manajemen tak ada di kantornya. ’’Tidak ada,’’ ungkap Samsul, salah seorang satpam perusahaan. Kendati begitu, ia tak membantah jika terdapat persoalan dumping limbah melalui gorong-gorong yang berada di TKD Awang-Awang. Kondisi itu pun membuat warga melayangkan protes ke perusahaan. ’’Sudah ditangani polres juga kok. Polisi dan DLH juga sudah ke sini ambil sampelnya,’’ katanya singkat.
Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Zaqqi mengatakan, sebelumnya muncul pengaduan yang masuk ke DLH terkait dugaan dumping limbah liar di pabrik Sosro tersebut. ’’Memang ada surat masuk, nanti kita tindak lanjuti lagi,’’ ungkapnya.
Pihaknya bakal menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Apakah limbah itu masuk kategori B3 atau bukan. ’’Kalau itu bukan limbah B3, ya tetap tidak boleh membuang limbah sembarangan, karena kan perusahaan itu sudah punya UKL-UPL dan amdal, harusnya diikuti,’’ jelasnya.
Menurutnya, dalam analisis dampak lingkungan (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) tersebut terdapat aturan yang harus dilakukan. ’’Kalau memang ada info valid, Sosro kan besar. Kita akan terjunkan tim ke lokasi,’’ paparnya. Selain pengambilan sampel limbah untuk diuji laboratorium, pihaknya bakal uji aliran pembuangan limbah domestik yang dialirkan ke sungai untuk mengetahui ambang batas baku mutunya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah