Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Enam Pasar Hewan di Kabupaten Mojokerto Kembali Dibuka

Fendy Hermansyah • Selasa, 30 Mei 2023 | 19:22 WIB
KEMBALI DIBUKA: Pasar hewan yang sebelumnya ditutup akibat merebaknya kasus PMK di 2022, kini dibuka kembali. (Sofan Kurniawan/JPRM)
KEMBALI DIBUKA: Pasar hewan yang sebelumnya ditutup akibat merebaknya kasus PMK di 2022, kini dibuka kembali. (Sofan Kurniawan/JPRM)
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mulai hari ini, Pemkab Mojokerto kembali membuka enam lokasi pasar hewan. Selain kasus penyakit kuku dan mulut (PMK) melandai, cakupan vaksinasi juga sudah capai 80 persen dari populasi ternak sebanyak 51 ribu ekor yang tersebar di 18 kecamatan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, mengatakan, setelah dilakukan telaah oleh petugas otoritas veteriner (POV) dinas pertanian pada 8 Mei, enam pasar yang sebelumnya ditutup akan dibuka kembali. ’’Jadi per besok, lima pasar yang ditutup akibat merebaknya kasus PMK di Kabupaten Mojokerto sudah dibuka kembali,’’ ungkapnya.

Beroperasinya kembali ini berdasarkan surat yang dikeluarkan per 29 Mei. Meliputi, pasar hewan di Desa Pandan, Kecamatan Pacet; Desa Ngrame, Kecamatan Pungging; Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo; Desa Sawahan, Kecamatan Bangsal; dan Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, serta Desa/Kecamatan Kemlagi.

Mulai hari ini, pasar tersebut sudah boleh beroperasi kembali dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya, hewan yang akan dijual belikan harus sehat dan sudah mendapat vaksin PMK minimal sebanyak dua kali bagi ternak bibit. Sementara bagi ternak yang akan dipotong minimal satu kali. ’’Hewan yang divaksin itu sudah diberi tanda ear tag pada telinganya. Tanda ini dilengkapi barcode yang terverifikasi sistem, jadi tiap hewan terdeteksi,’’ tegasnya.

Selain itu, pemilik ternak juga harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV) yang diterbitkan pejabat otovet atau dokter hewan. Ternak dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK dan LSD.

Tak terkecuali hewan yang berasal dari luar kota, kata Nurul, juga harus dilengkapi dengan surat rekomendasi pemasukan dari Kabupaten Mojokerto. Hal itu tak lain untuk menghindari merebaknya penyakit pada ternak berkuku belah yang sebelumnya terjadi. ’’Bagaimana dengan hewan yang belum mendapatkan vaksinasi PMK? Kita akan lakukan vaksinasi dan pemasangan ear tag secara on the spot sebelum masuk pasar hewan,’’ paparnya.

Dengan beroperasinya pasar hewan ini, disperta juga menyiagakan paramedis kesehatan hewan di setiap pasar. Tim ini bakal dilengkapi dengan vaksin PMK dan ear tag dan peralatan pendukung lainnya. Termasuk, kelengkapan desinfektan yang sedianya untuk kendaraan pengangkut hewan saat datang dan sebelum keluar pasar. ’’Penyemprotan desinfektan ini kita lakukan untuk seluruh kendaraan yang keluar masuk pasar hewan. Ya mulai bagian roda, bak kendaraan pengangkut, pokoknya menyeluruh. Termasuk, hewan ternaknya,’’ jelasnya.

Menurutnya, berbagai langkah tak lain untuk mengantisipasi kembali merebaknya kasus PMK di Kabupaten Mojokerto yang menjangkit ribuan sapi. ’’Capaian vaksinasi kita sudah sesuai target. Sudah 80 persen lebih dari populasi ternak di Kabupaten Mojokerto,’’ tandasnya. (ori/ron)


Editor : Fendy Hermansyah
#pasar hewan #kabupaten mojokerto #Majapahit #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #kerajaan majapahit #kembali dibuka #Penyakit Kuku dan Mulut #Kota Mojokerto #mojokerto #pmk #soekarno #trowulan #onde-onde