Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, beroperasinya tower yang ada di Simbaringin memang berimbas pada PAD sektor retribusi tower bocor. Sebab, hingga kini, sesuai data yang dimilikinya, menunjukkan jika kominfo belum pernah mengeluarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) untuk tower tersebut. ’’Itu tidak masuk wajib retribusi yang tercatat di kominfo, berarti kominfo belum pernah mengeluarkan SKRD, kalau belum mengeluarkan SKRD berarti belum dipungut,’’ ungkapnya.
Sesuai aturan, pihaknya baru bisa mengeluarkan SKRD setelah semua proses perizinan tuntas. ’’Setelah seluruh izin keluar, termasuk izin operasional, baru saya pungut retribusi. Sepanjang itu belum ada dan sudah beroperasi, termasuk PAD bocor,’’ tandasnya.
Hanya saja, pihaknya belum bisa menghitung berapa nilai kebocoran PAD retribusi dengan beroperasinya tower tersebut. Untuk mengetahui, perlu dihitung terlebih dulu. Belum adanya izin ini membuat nyali Satpol PP Kabupaten Mojokerto diuji. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran berkelanjutan, petugas penegak perda ini harus lebih tegas. ’’Kami sudah konfirmasi ke perizinan tapi belum dijawab,’’ ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sapol PP Kabupaten Mojokerto Zaki.
Yang pasti, pihaknya bakal segera memanggil pemilik tower terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas. Apalagi, tower yang dibangun pada Maret 2023 lalu di Desa Simbaringin, itu sudah on air. Surat teguran hingga peringatan satu sampai tiga pun bakal dilayangkan untuk menghentikan beroperasinya tower tersebut. ’’Kita akan melakukan pemanggilan secepatnya, konfirmasi dan klarifikasi kepada pemilik tower menara telekomunikasi agar menghentikan aktivitasnya dan mengurus menyelesaikan perizinan tower sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ paparnya.
Ketentuan itu sesuai Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Juga Perda nomor 4 tahun 2014 tentang pembangunan, penataan, dan pengendalian menara telekomunikasi.
Sebelumnya, terdapat dua titik menara telekomunikasi milik Tower Bersama Grup (TBG) yang tengah dalam pemantauan satpol PP. Selain tower yang berada di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, penegak perda ini juga menemukan tower di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo.
Sementara itu, vendor PT Tower Bersama Bagian Pengurusan Permit Tower Kusmayanti mengakui, jika dua titik tower tersebut hingga kini belum kantongi PBG ataupun Surat Laik Fungsi (LSF). Sebab, prosesnya terganjal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang sejauh ini belum keluar. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah