Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Usai Cuti dan Demo Perusahaan, Tiga Pekerja Pabrik Tepung di Mojokerto Di-PHK

Fendy Hermansyah • Rabu, 3 Mei 2023 | 15:33 WIB
PROTES: Puluhan buruh pabrik PT Alu Aksara Pratama, Jalan Raya Perning, Kecamatan Jetis melakukan aksi turun jalan sebagai bentuk protes atas kesewenangan perusahaannya, beberapa waktu lalu. (Khudori Aliandu/JPRM)
PROTES: Puluhan buruh pabrik PT Alu Aksara Pratama, Jalan Raya Perning, Kecamatan Jetis melakukan aksi turun jalan sebagai bentuk protes atas kesewenangan perusahaannya, beberapa waktu lalu. (Khudori Aliandu/JPRM)
JETIS, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tiga karyawan pabrik PT Alu Aksara Pratama, Jalan Raya Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto di-PHK. Pemecatan itu diduga buntut dari aksi protes yang dilakukan puluhan buruh yang tergabung dalam serikat buruh bersama rakyat bergerak (SKOBAR) jelang Lebaran lalu.

Mereka yang melakukan aksi turun jalan ini sebagai bentuk perjuangan hak pekerja yang sudah dikebiri perusahaannya. Mulai sistem kerja yang tak menetapkan libur hingga tak memperoleh jaminan perlindungan BPJS ketenagakerjaan. ’’Saya per tanggal 19 April kemarin sudah di-PHK,’’ ungkap Ketua Skobar Kusnul Fasikin, kemarin.

Sesuai surat nomor 01/PHK-AAP/HDR/IV/2023 yang diterima, dia yang selama ini bekerja pada bagian press produksi B itu di-PHK karena tidak masuk kerja pada 17 April 2023 dengan dalih tidak masuk tanpa izin dari pihak perusahaan. Padahal, lanjut Kusnul, di tanggal itu, dirinya cuti sebagaimana hak perkerja. Namun faktanya, hak cuti itu malah diabaikan perusahaan.

Ia yang dituduh sudah melakukan pelanggaran berulangkali lantas diberhentikan. ’’Jadi aneh saja. Ambil cuti yang jadi hak kita kok malah malah di-PHK. Jelas ini ada kaitannya dengan aksi demo menuntut hak yang kami lakukan bersama puluhan buruh lainnya,’’ tandasnya.

Sesuai surat pemberitahuan yang dia terima, 17 April 2023 itu bertepatan saat dirinya bersama para buruh gelar domonstrasi di depan pabrik yang memproduksi tepung tersebut. Tak hanya dirinya, pemutusan hak kerja juga diberikan kepada dua rekan kerjanya. Sehingga, ia menilai, keputusan ini bagian dari kesewenang-wenangan perusahaan yang diberikan kepada pekerjanya.

Sebagai tindak lanjut, Kusnul langsung melaporkan perusahaan ke pengawas Provinsi Jatim untuk dilakukan penindakan sebagaimana aturan. ’’Sudah lapor ke pengawas, kita menunggu respons pemerintah, jika hak libur kena sanksi PHK,’’ tegasnya.

Menurutnya, para buruh juga melaporkan persoalan yang dialaminya ke DPRD Kabupaten Mojokerto. Yakni, terkait sistem kerja dan tak mendaftarkan jaminan perlindungan BPJS ketenagakerjaan para buruh. Hasil surat yang dikirimkan, kini mulai direspons kalangan dewan. Hingga akhirnya para wakil rakyat ini menjadwalkan audiensi pada Rabu (3/5) di kantor DPRD jalan RA Basoeni nomor 35, Kecamatan Sooko sekitar pukul 09.00.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto menegaskan, persoalan di PT Alu Aksara Pratama sudah ditangani pengawas provinsi. ’’Persoalan ini sudah ditangani oleh pengawas provinsi untuk penegakan normanya,’’ ungkapnya.

Sesuai pertemuan yang dilakukan pengawas, perusahaan diminta meninjau kembali kebijakannya dalam waktu 14 hari sejak persoalan ini dilaporkan. ’’Yang pasti, kami, pemerintah selalu hadir dan langsung berkoordinasi bisa menyelesaikan persoalan yang ada,’’ jelasnya.

Sebelumnya, puluhan buruh yang tergabung dalam serikat buruh bersama rakyat bergerak (SKOBAR) luruk PT Alu Aksara Pratama di Jalan Raya Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (17/4). Aksi turun jalan ini sebagai bentuk perjuangan hak pekerja.

Para peserta aksi mengaku, perusahaan sudah berbuat semena-mena. Libur yang sudah menjadi hak buruh malah tak diberikan perusahaan. Mereka yang izin karena terdapat keluarganya meninggal dunia dan istri yang melahirkan, malah menerima surat peringatan. Termasuk para pekerja yang sedang melangsungkan ibadahnya juga terkena sanksi peringatan. Seperti halnya tidak masuk karena sedang mengikuti Jumat Agung. ’’Jadi, kami meminta berikan hak beribadah, berikan hak libur, dan berikan hak BPJS ketenagakerjaan,’’ teriak aksi. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #di-phk #Majapahit #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #mojokerto #karyawan #pabrik tepung #soekarno #trowulan #onde-onde