Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Perusahaan di Kota Mojokerto Di-Deadline Besok Laporkan Realisasi THR 2023

Fendy Hermansyah • Jumat, 14 April 2023 | 14:30 WIB
WAJIB PATUH: MPP Gajah Mada yang dijadikan sebagai posko pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023. (Rizal Amrulloh/JPRM)
WAJIB PATUH: MPP Gajah Mada yang dijadikan sebagai posko pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023. (Rizal Amrulloh/JPRM)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Perusahaan diminta untuk melaporkan realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 ke Pemkot Mojokerto. Upaya itu guna memastikan seluruh hak pekerja di hari raya keagamaan telah terpenuhi di batas akhir pembayaran besok.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Mojokerto Moch. Zaini menyatakan, pemberian THR keagamaan menjadi kewajiban tiap perusahaan kepada para pekerja. Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan di-deadline memberikan THR selambat-lambatnya pada H-7 Lebaran. ’’Kalau Hari Raya jatuh 22 April, maka THR paling lambat harus diberikan Sabtu (15/4),’’ ulasnya, Kamis (13/4).

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran, DPMPTSP dan naker sedianya telah membuka posko konsultasi dan penegakan hukum THR 2023 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Hingga kemarin, dia menyebut masih belum ada pengaduan yang diterima petugas. ’’Baru ada yang minta konsultasi saja yang menanyakan jika baru bekerja 3 minggu apakah berhak mendapat THR,’’ terangnya.

Sesuai regulasi, terang Zaini, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Selain itu, THR juga berhak diterima pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus yang diberikan secara porposional. ’’Jadi, kalau belum genap satu bulan belum berhak mendapat,’’ ulasnya.

Meski masih nihil aduan, pelayanan posko THR masih akan dibuka hingga setelah batas akhir pembayaran. Selain di hari kerja, pelayanan juga dibuka secara daring serta melalui hotline yang sewaktu-waktu bisa dilakukan di luar jam dinas. ’’Hingga saat ini belum ada pengaduan secara tertulis,’’ ulasnya.

Sebagian perusahaan kini telah mencairkan THR kepada para pekerja. Termasuk salah satu industri skala besar yang jumlah buruhnya mencapai ribuan. Untuk memastikan, DPMPTSP dan naker meminta perusahaan untuk melaporkan pembayaran THR sebagai bukti realisasi.

Dia juga mengaku akan menerjunkan tim pemantau untuk mengawal kepatuhan perusahaan terhadap karyawannya. ’’Selain laporan, kami juga ada tim yang turun langsung memgawasi itu (THR, Red),’’ ulasnya.

Sekretaris DPMPTSP Kota Mojokerto ini menyebut, tim terdiri dari unsur tripartit. Meliputi perwakilan dari Pemkot Mojokerto, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI).

Jika ada temuan maupun aduan di posko THR, dia menyebut akan langsung menindaklanjuti dengan mempertemukan perusahaan dan pekerja. ’’Solusinya harus ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan pekerja. Jika di kemudian hari ada salah suatu saat melanggar bisa dilakukan penuntutan,’’ pungkasnya. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #perusahaan #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #realisasi #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #kerajaan majapahit #thr #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde