Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Zaqqi mengungkapkan, Paslingkuh dilaksanakan secara reguler setiap satu tahun sekali. Pengawasan langsung terhadap kegiatan usaha dengan minimal dua kali periode secara berturut-turut yang bertujuan untuk mengetahui konsistensi dan komitmen pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. ”Tindak lanjut Paslingkuh dapat berupa sanksi administrasi maupun surat evaluasi,” terangnya.
Sedangkan Pasmina diterapkan pada usaha maupun kegiatan yang telah dikenakan sanksi administrasi. Zaqqi menyebutkan, langkah itu dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap progres pelaksanaan sanksi administrasi oleh pelaku usaha.
Di sisi lain, DLH Kabupaten Mojokerto juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada dunia usaha atau pelaku usaha yang telah taat terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup melalui Peka Kelola. Program yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 ini diikuti oleh sebanyak 30 perusahaan setiap tahun.
Zaqqi memaparkan, para peserta akan dinilai secara langsung oleh tim penilai DLH Kabupaten Mojokerto. Penilaian meliputi aspek kesesuaian dokumen lingkungan, perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan B3, limbah B3, limbah non-B3 dan sampah domestik. ” ”Proses penilaian baik dilakukan secara administrasi maupun verifikasi lapangan,” tandas dia.
Peserta Peka Kelola merupakan perusahaan yang telah memiliki tingkat ketaatan minimal 80 dari skala 100. ”Penghargaan diberikan setiap tahun oleh Bupati Mojokerto yang diharapkan memberikan motivasi ketaatan dan berkompetisi dalam pengelolaan lingkungan serta membentuk calon peserta proper (Public Disclosure Program for Environmental Compliance). (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah