Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Zaqqi mengungkapkan, para pelaku usaha berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemerintah. Baik laporan semester maupun laporan triwulan. ”Pelaporan yang dilaksanakan secara berkala ini merupakan salah satu bentuk dari ketaatan pelaku usaha,” terangnya.
Sebelumnya, para pelaku usaha masih melakukan mekanisme pelaporan secara manual. Namun, DLH Kabupaten Mojokerto kini telah menerapkan sistem pelaporan digital dengan aplikasi SIM Penaatan.
Zaqqi menuturkan, SIM Penaatan mengakomodir beberapa jenis pelaporan pengelolaan lingkungan hidup. Mulai dari laporan pengelolaan air limbah, udara, bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, limbah non-B3, dan sampah domestik. ”Dengan aplikasi SIM Penaatan ini diharapkan pelaku usaha dapat melaksanakan kewajiban pelaporan tanpa harus membuat laporan secara hard copy untuk dibawa ke DLH,” paparnya.
Sebab, jelas dia, para pelaku usaha cukup melakukan input data dan upload melalui SIM Penaatan yang dapat dilakukan di tempat usaha secara online dengan mengakses https://simpenaatan.mojokertokab.go.id/. Sebagai bukti pelaporan, masing-masing perusahaan akan mendapat tanda terima elektronik (TTE).
Selain itu, SIM Penaatan juga sebagai salah satu bentuk transformasi pengawasan tidak langsung. Dari sebelumnya dilakukan secara manual menjadi laporan elektronik. Transformasi ini, terang Zaqqi, sekaligus menjadi bagian dari proses menuju digitalisasi pengawasan yang sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBD) di Pemkab Mojokerto. ”Terobosan ini juga sebagai bentuk respons terhadap konsep paperless dalam rangka mendukung program pengurangan sampah,” paparnya.
Data-data yang di-input oleh pelaku usaha dalam SIM Penaatan akan diolah secara elektronik menjadi satu database status pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Mojokerto. Bahkan disajikan secara otomatis, diagramatis, dinamis, dan praktis.
Bagi pemerintah, SIM Penaatan juga memberi kemudahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sanksi administrasi oleh pelaku usaha. Karena di dalamnya juga tersaji data progres pelaksanaan sanksi administrasi.
Zaqqi menambahkan, saat ini SIM Penaatan telah digunakan sekitar 165 perusahaan di Kabupaten Mojokerto. DLH juga kembali melakukan upaya percepatan transformasi pelaporan secara elektronik dengan menggencarkan sosialisasi dan bimbingan teknis di tahun ini.
Tidak hanya berhenti di situ. Zaqqi juga menyatakan akan terus mengembangkan aplikasi SIM Penaatan menjadi satu sistem digitalisasi pengawasan yang terpadu dan terintegrasi dengan sistem pelayanan lingkungan hidup di DLH. ”Sehingga semua data akan terekam dalam satu database. Diharapkan, nantinya akan dapat bersinergi dengan Satu Data Palapa Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah