Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dinsos Kabupaten Mojokerto, SANG PATIH KESOS untuk Permudah Layanan Pengaduan

Fendy Hermansyah • Kamis, 9 Maret 2023 | 12:08 WIB
KESETIAKAWANAN SOSIAL: Bupati Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto saat peringatan HKSN 2022.
KESETIAKAWANAN SOSIAL: Bupati Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto saat peringatan HKSN 2022.
DINAS Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Khususnya untuk mempermudah dan memperlancar kebutuhan pelayanan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Maka, dicetuskan pelayanan SANG PATIH KESOS alias Sarana Pengaduan Dengan Pelayanan Hati dan Kasih Sayang Dalam Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto menjelaskan, SANG PATIH KESOS merupakan pelayanan berbasis teknologi informasi. Di samping membuka pelayanan pengaduan langsung di kantor Dinsos Kabupaten Mojokerto Jalan RA Basuni, Nomor 8, Kecamatan Sooko, masyarakat juga bisa mengajukannya secara daring. ”Warga bisa mengadukan berbagai macam permasalahan sosial cukup melalui WA (WhatsApp) dan pasti akan langsung kami respons,” tuturnya.

Photo
Photo
KESETIAKAWANAN SOSIAL: Bupati Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto saat peringatan HKSN 2022.

Pelayanan dibuka selama 24 jam dengan cara mengirimkan pengaduan pesan WA ke nomor +6281211124799. Selain itu, warga juga bisa menghubungi nomor tersebut lewat sambungan telepon maupun pesan singkat atau SMS.

Inovasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45/63/416-106/2022 menyediakan empat layanan pengaduan. Di antaranya terkait pemberdayaan sosial. Yakni pelayanan yang menampung usulan apabila ada PPKS yang membutuhkan Pelatihan keterampilan khusus atau pemberdayaan pasca penjangkauan sebagai tidak lanjut hasil temuan yang terkadang tidak tersasar jenis bantuan karena minimnya syarat administrasi yang bersangkutan.

Photo
Photo
KESETIAKAWANAN SOSIAL: Bupati Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto saat peringatan HKSN 2022.

Selain itu, melalui SANG PATIH KESOS juga menerima pengaduan warga yang membutuhkan penanganan perlindungan dan jaminan sosial. Baik dalam bentuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat-Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBID/PBIN), maupun jenis bantuan sosial lainnya.

Dan yang sering dilakukan secara berjenjang adalah rekomendasi untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) maupun untuk program kuliah. Karena dasar dari dikeluarkannya PIP itu sendiri salah satunya adalah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan yang bisa memberikan rekomendasi dengan mencantumkan ID DTKS sendiri adalah pihak dinsos. ”Kami dengan sangat terbuka apabila ada yang membutuhkan konsultasi karena tidak pernah dapat bansos bagi warga tidak mampu,” tandas Try Raharjo.

Photo
Photo
DIFASILITASI: Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto Try Raharjo Murdianto bersama TRC melakukan fasilitasi dengan memberi bantuan modal usaha untuk memberdayakan PPKS di Kecamatan Jatirejo.

Pelayanan pengaduan juga dibuka terkait dengan penanganan rehabilitasi sosial. Banyak program terkait bantuan mobilitas bagi penyandang disabilitas di setiap tahunnya. Dijelaskannya, baik PPKS, penyandang disabilitas, maupun warga Kabupaten Mojokerto bisa mengusulkan bantuan jika membutuhkan kursi roda maupun alat bantu lainnya.

Di sisi lain, keluarga penerima manfaat (KPM) maupun masyarakat umum juga dapat melakukan aduan jika menemui ada penyalahgunaan bansos. Menurutnya, langkah itu sebagai bentuk kontrol dari masyarakat agar penyaluran bansos benar-benar berjalan transparan dan tepat sasaran. ”Jadi, masyarakat silakan untuk melakukan pengaduan baik secara online maupun datang tatap muka jika ada bermasalah terkait bansos,” bebernya.

Try Raharjo menambahkan, sejak digulirkan tahun 2022, SANG PATIH KESOS diharapkan bisa menjadi bagian dalam meningkatkan pelayanan di Dinsos Kabupaten Mojokerto. Di samping itu, juga dapat mempermudah pelayanan pengaduan serta menjangkau masyarakat secara luas. (ram/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #layanan pengaduan #Pemkot Mojokerto #Mojopahit #Pemkab Mojokerto #trawas #pacet #dinas sosial kabupaten mojokerto #kerajaan majapahit #Kota Mojokerto #sang patih kesos #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde