Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cabdindik Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Fendy Hermansyah • Kamis, 26 Januari 2023 | 13:41 WIB
SINERGI: Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dan Kajari Kota Mojokerto Hadiman melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kepala Cabdindik Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Trisilo Budi Prasetyo, di SMAN 1 Sooko, kemarin (25/1). (Khudori
SINERGI: Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dan Kajari Kota Mojokerto Hadiman melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kepala Cabdindik Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Trisilo Budi Prasetyo, di SMAN 1 Sooko, kemarin (25/1). (Khudori
Beri Pendampingan dan Edukasi Hukum

CABANG Dinas Pendidikan (Cabdindik) Mojokerto menjalin kerja sama dengan Kejari Kabupaten dan Kota Mojokerto untuk mengantisipasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran di jenjang SMA/SMK se-Mojokerto Raya, di SMAN 1 Sooko, kemarin (25/1).

’’Tujuan kerjasama dengan Cabdindik Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto ini untuk memberikan pendampingan hukum bantuan hukum dan penegakan hukum lain terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara,’’ungkap Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono.

Ke depan, kesepakatan bersama ini bisa meningkatkan sinergisitas dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Menurutnya, yang menjadi ruang lingkup bersama ini, di antaranya, pengamanan pembangunan strategis pemerintah yang bersifat preventif dan persuasif, penerangan dan penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum pertimbangan hukum, tindakan hukum dan penegakan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara.

Selain itu, juga untuk pemulihan aset terkait tindak pidana dan atau aset lainnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembentukan rumah restorative justice (RJ). ’’Rumah RJ ini sangat bermanfaat karena lebih mengutamakan mediasi di mana musyawarah dan mufakat yang lebih diutamakan daripada penegakan hukum di pengadilan. Rumah RJ ini bakal kita buat di tiga sekolah di Mojokerto, baik di kabupaten atau pun kota,’’ terangnya.

Gaos menegaskan, pelaksanaan kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka satu tahun sejak tanggal ditandatangani.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Trisilo Budi Prasetyo, menegaskan, kesepakatan bersama menjadi bentuk sinergisitas lembaga pendidikan dengan aparat penegak hukum. Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran di jenjang SMA/SMK se-Mojokerto Raya. ’’Artinya ada edukasi dan penyayaan hukum bagi kami sebelum melangkah dalam pengelolaan anggaran. Jangan sampai langkah yang kita ambil itu melnceng dari aturan yang berlaku,’’ ungkapnya.

Dengan MoU ini, kejaksaan bisa memberi pertimbangan hukum, di dalamnya pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum. Sehingga kerja sama ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan hukum dalam penggunaan ataupun pelaporan anggaran. ’’Penandatanganan kesepakatan bersama ini kita lakukan dengan Kejari Kabupaten maupun Kota Mojokerto sesuai wilayah yang kami ampuh,’’ tegasnya. Turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman Kejari dan Cabdindik ini seluruh kepala sekolah SMA dan SMK se-Mojokerto Raya.

Sementara itu, dalam penandatanganan nota kesepahaman ini, Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono dan Kajari Kota Mojokerto Hadiman selaku pihak pertama dan Kepala Cabdindik Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Trisilo Budi Prasetyo selaku pihak kedua. (ori/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#cabdindik mojokerto #kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #cabdindik #sma #kerajaan majapahit #smk #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde