Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Perayaan Tahun Baru di Kota Mojokerto Dilarang Pesta Kembang Api dan Petasan

Fendy Hermansyah • Rabu, 28 Desember 2022 | 16:17 WIB
Ilustrasi perayaan malam tahun baru. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi perayaan malam tahun baru. (dok JawaPos.com)
Satpol PP Awasi Ketat

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Perayaan malam tahun baru di Kota Mojokerto dipastikan tanpa pesta kembang api dan petasan. Masyarakat juga dilarang melakukan pawai dan arak-arakan saat malam pergantian tahun, Sabtu (31/12) mendatang. Aparat satpol PP dan kepolisian akan berpatroli guna mengantisipasi aktivitas tersebut.

Larangan menyalakan kembang api dan petasan termaktub dalam Instruksi Walikota Mojokerto Nomor 188.55/6/417.101.3/2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Wilayah Kota Mojokerto. Di poin kelima disebutkan, masyarakat dilarang membuat dan menyulut segala jenis atau bentuk petasan serta kembang api.

”Sesuai dengan aturan itu, aktivitas menyalakan kembang api dan petasan dilarang, khususnya saat malam tahun baru,” tegas Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto, kemarin (27/12). Menurutnya, larangan menyalakan petasan dan kembang api berlaku bagi perorangan maupun kelompok. Praktis, saat perayaan tahun baru akhir pekan nanti tidak ada pesta di kota. ”Dalam bentuk apapun tidak boleh, di alun-alun juga tidak ada,” imbuhnya.

Fudi menyebut, kebijakan larangan menyalakan petasan dan kembang api otomatis menyasar penjualnya. Pihaknya pun melarang masyarakat berjualan petasan dan kembang api. Meskipun sejauh ini belum tanpa penjual dadakan di pinggir jalan, satpol PP mewanti-wanti agar mereka tak berjualan.

Di lain sisi, meskipun kembang api dan petasan dilarang, namun pemkot memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan terompet. Berbeda dengan tahun lalu, penggunaan terompet kini tak lagi dilarang. Tahun lalu, masyarakat dilarang meniup terompet saat perayaan tahun baru lantaran dikhawatirkan dapat menularkan Covid-19. ”Di aturannya sekarang tidak ada larangan terompet. Kalau dulu kan masih pandemi,” jelas dia.

Lain halnya dengan larangan kembang api dan petasan. Kebijakan tersebut, kata Fudi, untuk menjaga ketentraman dan keamanan. Kegiatan perayaan dengan petasan dan kembang api dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kondusivitas.

Olehnya, poin keenam dalam instruksi wali kota di atas melarang keras adanya pawai, konvoi, dan arak-arak motor saat malam tahun baru. ”Karena aktivitas itu bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya.

Guna memastikan sejumlah aturan tersebut dipatuhi, pihaknya bakal melakukan patroli rutin. Pemantauan ini untuk mengantisipasi penjualan dan pesta petasan dan kembang api serta kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban. ”Pastinya nanti akan kami kerahkan regu patroli untuk melakukan monitoring dan pengawasan,” tambah Kasi Operasional Satpol PP Mulyono. Pengawasan itu juga akan melibatkan jajaran Polri dan TNI. Khususnya terkait dengan antisipasi konvoi saat malam tahun baru. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #tahun baru #kerajaan majapahit #pesta kembang api #pesta tahun baru #Kota Mojokerto #malam tahun baru #mojokerto #soekarno #kembang api #trowulan #onde-onde