Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto Mashudi mengungkapkan, tahapan kajian tanah makam telah rampung dilaksanakan konsultan. Berdasarkan hasil survei terhadap keberadaan TPU di 3 kecamatan telah menghasilkan rekomendasi untuk penyediaan lahan makam baru. ”Kesimpulan dari hasil kajian memang perlu ada lahan makam baru di Kota Mojokerto,” terangnya.
Menurutnya, kajian dilakukan menggunakan metode analisa dan penghitungan antara jumlah penduduk dan ketersediaan TPU di Kota Mojokerto. Meski terdapat 78 titik tempat persemayaman terakhir yang tersebar di 18 kelurahan, namun sebagian besar sudah mengalami overload. ”Hasil rekomendasi ini sebagai dasar untuk kebjiakan pemerintah ke depan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRPRKP Kota Mojokerto Evi Anggareni menambahkan, dari hasil kajian tersebut juga menghasilkan rekomendasi teknis untuk penyediaan makam di dalam wilayah kota. ”Ada 3 kelurahan yang direkomendasikan untuk penyediaan lahan makam baru,” imbuhnya.
Namun, Evi belum bisa merinci tiga kelurahan yang direkomendasikan untuk dijadikan tempat pengadaan TPU baru. Karena masih perlu dilakukan koordinasi dengan lintas OPD terkait. ”Karena bisa jadi di tanah aset atau pengadaan lahan baru,” imbuhnya.
Hanya saja, kata dia, penyediaan lahan TPU belum bisa direalisasikan di tahun depan. Jika mendesak, paling cepat baru bisa dilaksanakan di masa perubahan APBD 2023 atau di awal 2024 mendatang.
Di samping untuk memenuhi kebutuhan makam warga di lingkungan, TPU juga dipersiapkan bagi warga perumahan. Karena selama ini pengembang kesulitan untuk menyediakan lahan makam di Kota Mojokerto. ”Karena setiap pengembang perumahan wajib menyediakan 2 persen (dari luas lahan) untuk makam,” pungkasnya. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah