Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dana Perbaikan Jembatan Tak Cukup, Pemkab Mojokerto Ajukan ke Pusat

Fendy Hermansyah • Sabtu, 17 Desember 2022 | 16:00 WIB
BAKAL DIBANGUN: Kondisi jembatan Talunbrak, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong kondisinya rusak sejak diterjang banjir 2021 lalu.
BAKAL DIBANGUN: Kondisi jembatan Talunbrak, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong kondisinya rusak sejak diterjang banjir 2021 lalu.
Lokasi di Talunbrak, Dawarblandong, Rusak Akibat Diterjang Bencana
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab Mojokerto terus mengambil langkah atas perbaikan Jembatan Talunbrak, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong yang rusak diterjang banjir 9 November 2021. Setelah gagal menggunakan anggaran BTT (belanja tidak terduga), kini pemda mengajukan anggaran perbaikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, pengesahan dokumen rencana rehabilitasi rekonstruksi pascabencana (R3P) ini tak lain sebagai persyaratan yang harus disiapkan daerah untuk pengajuan usulan perbaikan jembatan penghubung antardusun tersebut. ’’Pengesahan dokumen R3P ini dilakukan untuk menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan Talunbrak yang rusak akibat bencana hidrometeorologi 2021 lalu,’’ ungkapnya.

Ikfina menegaskan, kondisi jembatan perlu perhatian khusus lantaran menjadi akses satu-satunya warga. Berbagai upaya sudah dilakukan pemda. Hanya saja, penggunaan dana BTT senilai Rp 572 juta yang sebelumnya direncanakan pemda tidak bisa direalisasikan. Karena, dana itu tidak cukup jika perbaikan secara total.

Tak mau berisiko, pemda melalui dinas PUPR memutuskan tidak melakukan perbaikan kedaruratan semi permanen dengan dana BTT seperti yang telah dijanjikan. Hingga akhirnya, pemda wadul ke Kementerian PUPR lantaran keterbatasan anggaran. Dan kini dilanjutkan ke BNPB.

Dalam mengajukan proses rehabilitasi dan rekonstruksi lanjut Ikfina, memang butuh proses panjang. Tidak hanya sekadar laporan, akan tetapi banyak prosedur yang harus dilaksanakan salah satunya memiliki dokumen R3P. ’’Dan ini kita upayakan berproses, semuanya saya pantau teman-teman sampai mana, dan alhamdulillah ini selesai,’’ tuturnya.

Dengan berbagai upaya yang ditempuh pemda, Ikfina meminta doa seluruh masyarakat setempat agar BNPB dapat merealisasikan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan dengan ukuran sekitar lebar 6 meter dan panjang 58 meter yang rusak akibat bencana hidrometeorologi. (ori/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #anggaran perbaikan #Pemkab Mojokerto #kerajaan majapahit #jembatan mojokerto #Kota Mojokerto #jembatan rusak #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde