Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Uang Potongan BLT Dikembalikan, Dinsos Mojokerto Pastikan KPM Terima Utuh

Fendy Hermansyah • Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:49 WIB
GERAK CEPAT : Kadinsos Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto langsung turun ke Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi untuk memastikan uang BLT DBHCHT yang dipotong dikembalikan ke penerima, di kantor desa, kemarin (16/12). (Khudori Aliandu/Jawa Pos Radar
GERAK CEPAT : Kadinsos Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto langsung turun ke Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi untuk memastikan uang BLT DBHCHT yang dipotong dikembalikan ke penerima, di kantor desa, kemarin (16/12). (Khudori Aliandu/Jawa Pos Radar
Hak Penerima Bantuan Diberikan Sesuai Aturan Sebesar Rp 2,1 Juta
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab Mojokerto langsung turun gunung menyikapi pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) terhadap buruh tani tembakau di Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, kemarin. Melalui dinas sosial, pemda meminta hak keluarga penerima manfaat (KPM) dikembalikan utuh.

Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto, mengatakan, temuan ini langsung menjadi perhatian serius. Kemarin, ia langsung turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, memang ditemukan ada pemangkasan dari ketua poktan dengan besaran bervariatif. ’’Hasil klarifikasi, katanya itu dana partisipasi untuk kebaikan bersama dalam pembelian tanah uruk untuk perbaikan jalan usaha tani. Tapi apapun itu alasannnya, kami minta untuk dikembalikan. KPM harus terima utuh Rp 2,1 juta,’’ ungkapnya.

Menurutnya, BLT DBHCHT ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, dan Perbup Mojokerto nomor 39 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pemberian BLT program pembinaan lingkungan sosial bidang kesejahteraan masyarakat yang bersumber dari DBHCHT.

Sesuai regulasi BLT BHCHT, Rp 2,1 juta yang diterima tiap KPM tak boleh dipotong sepeser pun. Dengan alasan apa pun, jatah untuk tujuh bulan dengan ploting Rp 300 per bulan ini secara penuh menjadi hak para buruh tani tembakau. Termasuk, para buruh pabrik rokok produksi dan nonproduksi.

Selain itu, juga masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum mendapatkan bansos dari pemerintah. Baik yang bersumber dari PKH, Program Sembako, atau BPNT. ’’Ini menjadi komitmen kami, kami harus pastikan jika BLT itu tersalur dengan benar dan tidak ada potongan. Soal alasan partisipasi perbaikan JUT, poktan bisa koordinasi dengan desa untuk melakukan usulan di APBDes,’’ tandasnya.

Persoalan ini dinilai akan menjadi cermin dalam penyaluran BLT selanjutnya. Yang jelas, lanjut Try Raharjo, siapapun dan dengan alasan apapun, tidak boleh memangkas nilai bantuan yang disalurkan ke para penerima sasaran. Hal ini juga sudah kerap disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di setiap penyaluran. ’’Artinya, sebagai bentuk pengawasan, di undangan pengambilan bantuan itu kan ada kontak pengaduan. Jadi KPM bisa langsung lapor ke kami dan kami pastikan kita tindak lanjuti. Seperti yang kita lakukan saat ini di Desa Mojowono,’’ paparnya.

Sementara itu, Ketua Poktan setempat, Karjo, membantah jika potongan itu menjadi inisiatifnya. Menurutnya, uang yang diterima kelompok tani tak lain inisiatif para anggotanya sendiri karena prihatin atas kondisi jalan usaha tani yang rusak parah. ’’Ini menjadi pelajaran baginya. Ternyata uang (BLT) tidak boleh dibuat urunan. Uang yang dikumpulkan anggota ada yang Rp 200 ribu dan ada yang lainnya. Itu masih ada, habis ini saya kembalikan ke pihak penerima, karena uangnya juga masih ada,’’ tegasnya.

Sebelum uang itu dikembalikan, para buruh tani tembakau yang dikumpulkan di kantor Desa Mojowono diminta tanda tangan jika persoalan ini sudah klir dan diselesaikan dengan sistem kekeluargaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, para buruh tani tembakau di Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi dibuat jengkel dengan ketua kelompok tani yang memangkas BLT. KPM yang seharusnya menerima Rp 2,1 juta, hanya menerima Rp 400 ribu saja.
Salah satu KPM mengaku kesal dengan perilaku oknum kelompok tani desa setempat. Itu setelah BLT dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BHCHT) yang seharusnya diterima utuh, justru dipotong. ’’Dari Rp 2,1 juta yang saya dapat dari BLT DBHCHT itu, saya hanya diberi Rp 400 ribu,’’ ungkapnya.

Ia pun merasa dikibuli oleh oknum kelompok tani. Karena nilai potongannya jauh lebih besar dari besaran yang seharusnya ia terima. Pemotongan ini berlangsung setelah menerima pencairan dana pada 8 Desember lalu. Saat itu, dia datang memenuhi undangan di Pendapa Kecamatan Kemlagi untuk menerima BLT DBHCHT. Setelah tanda tangan, dia menerima uang senilai Rp 2,1 juta. Sayangnya, uang itu malah tak bisa dinikmatinya.

Seorang ketua kelompok tani mendadak menariknya kembali. ’’Kami di kumpulkan di rumah SR. Ada tiga oknum poktan yang mengkoordinir. Alasannya karena dibuat beli uruk jalan usaha tani. Potongannya macam-macam. Ada yang dipotong Rp 300 ribu, Rp 600 ribu, Rp 1,1 juta, hingga Rp 1,7 juta seperti saya,’’ bebernya. (ori/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #BLT disunat #Majapahit #Mojopahit #uang blt disunat #kerajaan majapahit #potongan blt dikembalikan #Kota Mojokerto #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde