Berdasarkan hasil pleno Depeko yang digelar Kamis (24/11), Wali Kota Mojokerto merekomandasi UMK 2023 terkerek naik Rp 180.790 atau naik 7,20 persen dari UMK tahun berjalan Rp 2.510.425,36. Namun, dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022, UMK Kota Mojokerto tahun 2023 ditetapkan jauh lebih tinggi dari usulan dengan kenaikan 7,96 persen.
”Sesuai SK gubernur kemarin menetapkan kenaikannya sebesar Rp 200 ribu. Terpaut lebih besar Rp 19 ribu sekian dari rekomendasi bu wali (Ika Puspitasari),” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Heryana Dodik Murtono, Jumat (9/12).
Sehingga, UMK 2023 yang semula diusulkan naik Rp 2.691.215,36 justru ditetapkan lebih tinggi menjadi Rp.2.710.452,36. Karena itu, Dodik menyebut akan segera menggelar forum bersama dengan depeko untuk menanggapi penetapan UMK tersebut. ”Dalam satu atau dua hari ke depan kita akan berkumpul. Terutama untuk meminta pendapat dari apindo karena penetapan UMK lebih besar dari yang kami usulkan,” tandasnya.
Menurut Dodik, rekomendasi UMK 2023 Kota Mojokerto sebelumnya telah dirumuskan melalui skema perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Diakuinya, jika formula anyar tersebut sempat membuat perwakilan apindo dan serikat pekerja berdebat.
Khususnya dalam menentukan variabel alpha pada rumusan penghitungan UMK yang termaktub di Permenaker 18/2022. Mengingat, kata dia, variabel yang dipengaruihi oleh produktivitas pekerja dan perluasan lapangan kerja itu belum pernah dirilis oleh Badan Pusat Statistik BPS. ”Sehingga, waktu itu kami (depeko) menyepakati alpha sebesar 0,11,” bebernya.
Dikatakan Dodik, variabel alpha tersebut dinilai menjadi faktor yang membedakan perhitungan antara di daerah dan di tingkat rprovinsi. ”Bisa jadi penghitungan dari kami berbeda dengan perhitungan dari bu gubernur,” imbuh dia.
Terlepas dari itu, penetapan UMK oleh Guburnur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 8 Desember 2022 diharapkan dapat diterima seluruh pihak. Sehingga, acuan untuk gaji pekerja tersebut bisa langsung diterapkan bulan depan. ”Pada prinsipnya, baik serikat pekerja, apindo, dan kami di depeko tetap taat pada aturan,” pungkasnya.
Setelah menggelar pertemuan dengan depeko, pemkot berencana langsung mensosialisasikan terkait penetapan UMK Kota Mojokerto 2023 untuk diberlakukan mulai Januari sampai dengan Desember 2023 mendatang. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah