KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Mojokerto 2023 resmi naik Rp 150 ribu dari nilai UMK tahun sebelumnya. Sehingga ketetapan nilai yang akan jadi acuan upah pekerja menjadi Rp 4,5 juta. Besaran ini menduduki urutun ke lima dari 38 daerah di wilayah Jawa Timur.
Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengatakan, besaran UMK Mojokerto sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023. Disebutkannya, Kabupaten Mojokerto yang selama ini menjadi ring satu di wilayah Jatim naik sebesar Rp 150 ribu. ’’Jadi untuk Kabupaten Mojokerto, UMK-nya menjadi Rp 4.504.787,17. Angka ini ada pada urutan nomor lima, setelah Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya,’’ ungkapnya.
Menurutnya, besaran ini memang diluar dari tiga skema usulan yang dikirim Pemkab Mojokerto kepada Pemprov Jatim sebelumnya. Meliputi, Pemerintah naik 7,29 persen atau Rp 317.655,60 mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, serikat pekerja 13 persen atau Rp 487 ribu mengacu PP nomor 78 plus, dan Apindo tidak naik. ’’Ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat melalui gubernur, sebagaimana ketentuan bawah pengupahan itu bersifat strategis dan berdampak luas, jadi kita harus melaksanakan itu, keputusan yang sudah ditetapkan pada 7 Desember,’’ tandasnya.
Sehingga dengan ketetapan itu tak ada alasan perusahaan tak mentaatinya. Hanya saja, sesuai data Apindo, fakta di lapangan terungkap jika tiap tahun kepatuhan perusahaan di daerah dengan 18 kecamatan ini terus menurun. Dari 900-an perusahaan, kepatuhan itu di bawah 20 persen. Bahkan, diikuti PHK akibat beban UMK yang melambung tinggi.
Menanggapi itu, Bambang, menegaskan, itu menjadi PR pemerintah yang harus diselesaikan. Yakni, dengan meningkatan pendampingan dan pembinaan di lingkungan perusahaan agar bisa melaksanakan ketentuan itu. ’’Jadi perlu ada pendekatan yang lebih komperhensif kepada perusahaan. Apakah memang tidak mampu atau memang mampu tapi tidak melaksanakannya, itu akan kita evaluasi secara bertahap dan berkelanjutan,’’ tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan melekat, selama ini juga sudah dilakukan oleh Provinsi Jatim sebagai pihak yang memiliki wewenang terhadap penegakan norma tersebut. ’’Kita bersama-sama untuk melakukan pendampingan. Keputusan dari ibu Gubernur ini sudah mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai faktor, berbagai komponen yang saling berkontribusi disitu,’’ bebernya.
Sesuai data, sepanjang 2022 total ada 4.049 pekerja yang tengah mencairkan Jamsostek akibat di-PHK melalui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto. Hanya saja, angka klaim itu tidak semerta-merta keseluruhan berasal dari Mojokerto, melainkan juga dari luar Mojokerto karena dengan sistem online. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah