Hal itu terlihat dari banyaknya data pernikahan dini yang diajukan kalangan wanita. Terbukti, sepanjang tahun 2022, jumlah anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini terdapat ratusan kaum hawa.
Kasi Binmas Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali mengatakan, sepanjang 2022 tercatat ada 279 pernikahan dini yang telah didaftarkan. Dari jumlah itu, pernikahan dini didominasi dari anak perempuan dengan jumlah 240. Sisanya merupakan anak laki-laki. ”Trennya tiap tahun masih sama. Untuk pernikahan dini, biasanya didominasi anak perempuan,” katanya. Artinya, setiap bulan ada sekitar 21 anak perempuan yang mengajukan pernikahan dini.
Pernikahan di bawah umur, lanjut Mukti, disebabkan banyak faktor. Salah satu penyebabnya, kesadaran masyarakat memahami undang-undang perkawinan yang masih minim. Itu lantaran masih banyak masyarakat yang menganggap menikah di umur 16-19 tahun adalah hal yang lumrah. ”Semenjak UU Nomor 16 tahun 2019 direvisi, kini batas usia menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Tapi, yang terjadi sekarang, masyarakat masih kurang memahami UU tersebut,” paparnya.
Bahkan, tak sedikit juga banyak pernikahan dini yang diajukan ke Kemenang di bulan-bulan tertentu. Sebab, pernikahan dipicu dari faktor pergaulan bebas dan hamil di luar nikah. Seperti peringatan Hari Valentine atau Tahun Baru. Lalu, biasanya di bulan Maret-Juli, banyak pengajuan pernikahan dini. ”Kita tidak memungkiri. Setiap tahun, bulan-bulan ini biasanya marak pernikahan dini, dampak dari perayaan hari kasih sayang dengan cara yang salah oleh anak muda,” ulasnya.
Di samping itu, Mukti juga mengakui faktor lingkungan dan budaya sangat memengaruhi. Contohnya, di desa biasanya jika melihat anak tetangga yang seumuran sudah menikah, orang tua sudah buru-buru ingin menikahkan anaknya.
”Pengaruh lingkungan juga berdampak. Akan tetapi, dengan tegas kami selalu menyampaikan bahwa jika pasangan di bawah umur masih tetap ingin menikah, maka KUA akan memberikan surat penolakan dan berlanjut sidang di Pengadilan Agama untuk dikeluarkan surat penetapan dispensasi pernikahan. Setelah itu, baru KUA dapat menerima segala persyaratan administrasi tersebut,” tandasnya. (oce/ron)
Editor : Fendy Hermansyah