Hal itu diungkapkan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto M. Zainut Tamam. Dia mengatakan, hingga kini keputusan dicabutnya syarat vaksinasi meningitis bagi calon jamaah haji masih buram. Pemerintah pusat sendiri masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah Atab Saudi untuk memastikan kewajiban vaksin radang otak itu.
”Senin lalu (24/10), memang sempat keputusan dari pemerintah Arab saudi menyatakan tidak wajib (vaksin meningitis). Tetapi, kemarin sudah berubah lagi. Sehingga, sampai saat ini instruksinya masih belum ada yang jelas,” ungkapnya.
Tamam menuturkan, akibat simpang siurnya aturan tersebut, pihaknya mengimbau kepada jamaah untuk tetap melakukan suntik vaksin meningitis seperti semula. Menyusul, hingga nanti pemerintah pusat bisa memutuskan dan menginstruksikan aturan terbaru tentang kewajiban vaksinasi meningitis.
”Ya kami tetap imbau jamaah tetap vaksin seperti syarat semula. Beruntungnya juga, sekarang vaksin meningitis stoknya sudah mulai stabil, tidak langka seperti beberapa bulan kemarin,” ulasnya.
Di samping kewajiban vaksinasi meningitis, Tamam menuturkan untuk sejumlah perubahan syarat keberangkatan umrah lainnya dipastikan bisa mulai diberlakukan. Antara lain, tidak berlakunya syarat mahram bagi jamaah perempuan. Kemudian, masa pemberlakuan visa umrah yang diperpanjang hingga 90 hari dari yang sebelumnya 30 hari. Terakhir, dihapusnya pembatasan usia bagi jamaah umrah Indonesia. ”Kalau ketiga syarat lainnya ini, sudah bisa diberlakukan. Tidak ada masalah, dan sudah diputuskan oleh Kemenag RI,” paparnya.
Sebelumnya, aturan perjalanan umrah tahun ini mulai dilonggarkan. Salah satunya terkait syarat kesehatan bagi jamaah umrah, yakni menghapus kewajiban vaksinasi meningitis. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan ibadah umrah.
Tamam mengatakan, kabar yang berkembang, Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran syarat kesehatan bagi jamaah yang hendak melaksanakan umrah. Salah satunya kewajiban vaksinasi meningitis. Aturan tersebut dibahas oleh Kemenag RI untuk ditindaklanjuti. (oce/ron)
Editor : Fendy Hermansyah