Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pedagang Buah Dialihkan ke Rest Area

Fendy Hermansyah • Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:28 WIB
TAHAP AKHIR: Diskopukmperindag memberikan sosialisasi terakhir terkait relokasi para pedagang buah di pendapa Pemkot Mojokerto, kemarin. Mereka akan ditempatkan di Rest Area Gunung Gedangan. (Rizal Amrulloh/Jawa Pos Radar Mojokerto)
TAHAP AKHIR: Diskopukmperindag memberikan sosialisasi terakhir terkait relokasi para pedagang buah di pendapa Pemkot Mojokerto, kemarin. Mereka akan ditempatkan di Rest Area Gunung Gedangan. (Rizal Amrulloh/Jawa Pos Radar Mojokerto)
Deadline Berakhir, Satpol PP Layangkan Peringatan

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Proses relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang tumpah di kawasan Pasar Tanjung Anyar ternyata masih belum berjalan mulus. Hingga hari terakhir batas deadline relokasi kemarin, masih terdapat puluhan penjual yang masih bertahan membuka lapak di tiga ruas jalan.

Kemarin, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto kembali melakukan sosialisasi tahap akhir. Bertempat di Pendapa Pemkot Mojokerto, sejumlah pedagang buah yang sebelumnya sempat menolak akhirnya bersedia direlokasi. ’’Kami mengikuti kemauan pedagang untuk bisa kami akomodir,” tandas Kepala Diskopukmperindag Ani Wijaya, kemarin.

Dikatakannya, Pasar Kranggan yang semula disiapkan untuk merelokasi pedagang buah akhirnya urung ditempati. Sebagai pengganti, PKL bakal diboyong ke Rest Area Gunung Gedangan. Mereka adalah pedagang yang biasanya berjualan di ruas Jalan KH Nawawi, Jalan Residen Pamudji, dan Jalan HOS Cokroamintoto.

Ani menyebut, pemindahan titik relokasi itu karena berdasarkan usulan dari pedagang buah. ’’Mereka minta yang terbuka, dekat dengan akses dari jalan, pembeli dan kendaran truk juga bisa masuk. Akhirnya khusus pedagang buah kami tempatkan semua di rest area,’’ paparnya.

Keputusan tersebut, imbuh Ani, juga telah mendapat restu dari Wali Kota Ika Puspitasari. Namun, para pedagang buah diizinkan membuka lapak di bawah Rest Area Gunung Gedangan. Selain itu, para pedagang juga akan dibebankan biaya sewa. ’’Karena rest area kan bukan pasar, tapi area perdagangan,’’ bebernya.

Sedangkan para PKL lainnya tetap direlokasi sesuai rencana dengan disebar ke sejumlah titik berdasarkan komoditas. Di antaranya dimasukkan ke dalam Pasar Tanjung Anyar, Pasar Rakyat Prapanca, hingga Pasar Kliwon. Hanya saja, dari total 183 PKL yang terdata diskopukmperindag, hingga kemarin masih 143 pedagang yang bersedia direlokasi. Sedangkan 37 pedagang lainnya belum mendaftarkan diri untuk relokasi.

Disinggung terkait langkah selanjutnya, Ani menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada tim gabungan dari satpol PP, dishub, dan TNI-Polri. ’’Karena tugas dan kewenangan kami untuk sosialisasi dan menyiapkan tempat,’’ imbuh Ani.

Sementara itu, eksekusi penertiban yang semula akan dilakukan pada batas akhir hari ini rupanya juga urung dilaksanakan. Satpol PP memilih akan melayangkan surat peringatan kepada para pedagang yang masih enggan untuk direlokasi. ’’Memang deadline-nya besok (hari ini, Red), tapi kami tidak serta merta melakukan tindakan,’’ sambung Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari.

Menurutnya, penertiban dengan cara pembongkaran paksa akan dilakukan jika pedagang tidak mengindahkan surat peringatan hingga ketiga kalinya nanti. Sebab, kata Modjari, langkah tersebut menjadi langkah terakhir yang akan diambil korps penegak perda. ’’Sambil berporses, nanti kami juga lakukan pemanggilan,’’ pungkasnya. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#relokasi #kota #rest area #mojokerto #pedagang #pasar kranggan