KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto tengah melakukan kajian penyesuaian tarif angkutan umum pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Selama proses tersebut, sopir angkot diminta tetap tidak menaikkan tarif dengan memberi bantuan subsidi BBM yang dijatah selama tiga bulan ke depan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto Endri Agus Subianto tak menampik akan ada penyesuaian tarif angkutan umum imbas dari kenaikan harga BBM. Namun, proses tersebut harus melalui tahap kajian terlebih dulu. ”Tarif kan sudah diatur di perwali (peraturan wali kota), sehingga nanti akan dikaji dulu untuk kita hitung lagi,” terangnya.
Selama proses pengkajian tersebut, angkutan umum dilarang untuk menaikkan ongkos kepada penumpang. Sebab, penyesuaian tarif akan ditetapkan berdasarkan regulasi berdasarkan hasil penghitungan sekaligus mengakomodir usulan dari berbagai pihak. ”Jadi tidak bisa serta merta langsung dinaikkan. Sehingga tarif harus tetap sesuai yang berlaku saat ini,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi kenaikan tarif secara sepihak, pemkot memberikan bantuan subsidi BBM untuk periode Oktober-Desember. Bantuan senilai Rp 200 ribu itu diberikan kepada 42 sopir angkot yang terdaftar di Dishub Kota Kota Mojokerto.
Endri Agus menyebut, masing-masing terdiri dari lyn A 15 unit dan lyn B 27 unit. Dengan jumlah tersebut, dishub mengalokasikan anggaran sebesar Rp 25,2 juta di P-APBD 2022. ”Kita masih menunggu petunjuk apakah nanti disalurkan berupa BBM atau tunai. Mungkin awal bulan depan sudah turun untuk kita pakai sebagai acuan,” tandasnya.
Dia menyebut, nilai bantuan subsidi tersebut sudah dihitung berdasarkan rata-rata frekuensi perjalanan, jarak tempuh dan konsumsi BBM. Menurutnya, subsidi transportasi angkutan umum diberikan untuk menutup selisih kenaikan biaya operasional akibat naiknya harga BBM. ”Harapannya dengan bantuan subsidi BBM tarif angkutan tidak naik. Tapi hanya kita berikan selama tiga bulan ke depan,” imbuhnya.
Karena itu, selama proses kajian penyesuaian tarif dilakukan, para penumpang masih dikenakan tarif angkutan sesuai Perwali Nomor 116 Tahun 2014 tentang tarif Angkutan Kota untuk Trayek Lyn A dan Lyn B. Yakni sebesar Rp 4 ribu untuk penumpang umum dan Rp 3 ribu untuk penumpang pelajar. Namun, belakangan siswa kota telah difasilitasi pemkot dengan angkutan gratis. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah