KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) angkat bicara atas Pembangunan Pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang mangkrak. Menurutnya, pemanfaatan baru bisa dilakukan setelah proses hukum tuntas.
’’Sikap kami tetap menunggu proses hukum selesai,’’ ungkap Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo, kemarin. Menurutnya, pemanfaatan pasar desa wisata yang sedianya untuk mendongkrak perekonomian warga ini memang belum bisa dimanfaatkan. Menyusul, bangunan ruko yang menjadi salah satu BUMDes Sumbersono itu tengah diusut kejaksaan negeri lantaran diduga sarat tindak pidana korupsi.
’’Apakah nanti dibongkar atau dimanfaatkan, ya menunggu keputusan (pengadilan negeri) nanti bagaimana. Penggunaan anggarannya juga tidak sesuai dengan aturan,’’ jelasnya. Yang pasti, lanjut Yudha, pembangunan proyek yang menelan anggaran DD 2018/2019 Rp 800 juta itu tidak memiliki izin dari Pemkab Mojokerto. Apalagi, status tanah kas desa tersebut berada di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Untuk menghindari persoalan serupa, DPMD bakal melakukan evaluasi penyerapan proyek DD di tiap desa. OPD ini khawatir, lahan produktif pertanian malah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. ’’Untuk berikutnya sebelum menetukan anggaran jangan sampai sudah dianggarkan itu masuk lahan hijau. Sebelumnya kan belum pernah, baru kali ini kami mengantisipasinya,’’ tuturnya.
Sementara itu, kondisi bangunan Pasar Desa Wisata di Desa Sumbersono, kian memprihatinkan. Meski proyek yang dibangun sejak 2018 itu tak kunjung dimanfaatkan, namun kerusakan sudah terlihat jelas. Saat ini, terdapat sejumlah pintu ruko mengalami kerusakan bahkan hilang.
Pantauan di lokasi, bangunan ruko yang sedianya untuk BUMDes itu nampak tak berpenghuni. Bangunan itu nampak tak terawat dan dipenuhi rerimbunan rumput di sepanjang jalan ruko. Dengan kondisi bangunan sekarang ini, membuat warga prihatin. Selain dianggap muspro karena tak dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, konstruksi bangunannya juga mangkrak. ’’Memang belum ada izinnya, kok tetap dibangun,’’ cetusnya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah