Gugatan ditujukan kepada 12 pihak. Di antaranya, Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.
Sedangkan, turut tergugat, meliputi, Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. Gugatan tak lain terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Panitera Sidang, PN Mojokerto, Jumadi, SH,MH, mengatakan, gugatan ini didaftarkan DPD LP2KP 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2022/PN Mjk. Hanya saja dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto yang dijadwalkan di ruang Candra kemarin (12/9) terpaksa ditunda lantaran sejumlah tergugat tidak hadir.
’’Tergugat yang hadir ada lima. Tergugat lima, enam, tujuh, delapan, dan sembilan. Sedangkan yang tergugat satu, dua, dan tiga tidak hadir. Turut tergugat yang hadir juga ada dua. Yang tidak hadir turut tergugat satu dan turut tergugat tiga,’’ ungkap, kemarin.
Menurutnya, sidang dengan agenda mengecek kehadiran para pihak ini gagal dilakukan dan harus ditunda 19 September 2022. ’’Ini tadi belum bisa dilakukan mediasi, karena pihak tergugat belum lengkap. Mediasi ini diberi waktu satu bulan,’’ tambahnya.
Dalam gugatannya, DPD LP2KP ini meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya. Di antaranya, menyatakan batal demi hukum dan mencabut segala bentuk perijinan yang terbit untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah, yang berdiri di atas objek sengketa; menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan fungsi objek sengketa seperti keadaan dan bentuk semula, yaitu menjadi lahan pertanian sesuai dengan fungsi LP2B; menghukum tergugat I dan terguagat II untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar kepada Negara atas kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat Indonesia; menghukum tergugat I dan II untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar kepada negara atas kerugian immateriil yang diderita oleh masyarakat Indonesia; menyatakan bahwa para tergugat yaitu tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Selain itu, menyatakan bahwa para turut tergugat, I,II,III, dan IV, secara sah dan meyakinkan telah turut melakukan perbuatan melawan hukum; menghukum tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2,5 juta setiap hari atas kelalaiannya mengembalikan fungsi objek sengketa sebagaimana disebut dalam petitum nomor 3 kepada Negara sejak perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht melalui PN Mojokerto; meletakkan sita terhadap objek sengketa tersebut di atas sampai dengan pelaksanaan segala putusan dalam perkara ini; menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada banding, verset, kasasi, dan atau upaya hukum lainnya; serta menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ’’Kalau ini tadi belum sampai ke materi sidang, sidang pertama itu hanya mengecek kehadiran para pihak,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Investigasi DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto Surya, menegaskan, sidang perdana ini yang digelar belum menyentuh materi pokok perkara. Yang jelas, katanya, gugatan ini tentang lahan LP2B. ’’Ada lahan LP2B yang ditempati Yayasan Amanatul Ummah. Di sini harusnya yang mengontrol adalah pemerintah. Karena yang menetapkan LP2B adalah pemerintah,’’ ungkapnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Amanatul Ummah Muhammad Al Barraa, mengaku berhalangan hadir karena ada kegiatan di Surabaya. Untuk menghadapi sidang gugatan ini, pihaknya sudah mempersiapkan pengacara. Namun Gus Barra sapaan akrabnya menegaskan, sesuai informasi Sekdes Kembangbelor, lahan yang ditempati ponpes itu masuk lahan tidak produktif. Sebab, lahan itu hanya mengandalkan curah air hujan. ’’Jadi bukan pertanian murni. Tapi setelah Perda 2012 tentang RTRW maka lahan tersebut masuk lahan hijau. Padahal pondok sudah ada sebelum 2012,’’ ungkapnya.
Barra menjelaskan, Yayasan Amanatul Ummah mulai dibangun gedung pondok pesantren pada tahun 2006. Sedangkan aturan terkait tata ruang Kabupaten Mojokerto disahkan pada tahun 2012, yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang rencana tata ruang/wilayah (RT/RW).
Harusnya, pemerintah memfasilitasi agar pondok-pondok yang masuk lahan hijau itu dipermudah dan melakukan jemput bola. ’’Yang saya herankan kenapa harus pondok pesantren yang jelas-jelas untuk kepentingan sosial menjadi digugat. Bagaimana dengan pabrik-pabrik yang masuk lahan hijau,’’ sesal ketua yayasan yang juga menjabat sebagai wakil bupati ini.
Apalagi, sejak dulu, yayasan sudah mengurus untuk peralihan fungsi lahan kepada Sekdes Kembangbelor. Namun, hingga kini tak kunjung tuntas. Pada waktu itu, sebut Gus Barra, bappeda masih dijabat Hariyono. Berkas-berkasnya pun sudah lengkap. Hanya saja, setelah kepala bappeda dimutasi, pihaknya kembali diminta untuk mengajukan permohonan. ’’Dan itu sudah kita ajukan sebelum ada gugatan LSM LP2KP. Kita sudah melakukan pengajuan untuk alih lahan bisa ditanyakan langsung ke bappeda,’’ tandasnya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah