“Berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah dan 2% nya dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga berunah menjadi 4% dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan 1% nya dari gaji PNS seluruh komponen gaji termasuk tunjangan tambahan penghasilan dengan batas atas 12 Juta dan total iuran tetap 5% yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari.
Menurutnya, kehadiran Aplikasi ARIP ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam melakukan perhitungan dan pembayaran secara akurat dan tepat. Selain itu, keunggulan lainnya dari aplikasi ARIP ini untuk mempermudah pemerintah daerah karena pembayaran komponen penghasilan pegawai tidak dilakukan secara bersamaan.
Ia menambahkan, untuk gaji induk dibayar per tanggal 1 setiap bulan, sedangkan tambahan penghasilan dibayar selanjutnya berdasarkan pengajuan dari masing-masing OPD. Hasil inputan oleh masing-masing satuan kerja (satker) lebih transparan karena seluruh satker dapat melihat secara jelas dan terinci.
“Melalui implementasi Aplikasi ARIP ini, diharapkan mempermudah proses perhitungan rekonsiliasi iuran Pemda antara BPJS Kesehatan dengan Pemda. Aplikasi ini juga dapat memonitor pembayaran iuran dan tidak perlu lagi melakukan perhitungan secara manual serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perhitungan pemotongan gaji khususnya gaji melebihi batas atas,” tambah Elke. (bas/fen) Editor : Fendy Hermansyah