Kenaikan tarif bus terjadi sejak Minggu (3/9) atau sehari setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi. Jumlah kenaikan ini bervariasi bergantung PO bus.
Seperti, bus Harapan Jaya jurusan Surabaya-Trenggalek yang mengalami kenaikan seribu rupiah. ”Dari biasanya Rp 7 ribu sekarang naik jadi Rp 8 ribu,” ujar Nur Kholis, penumpang yang turun di Terminal Kertajaya, kemarin.
Dia naik bus ekonomi tersebut dari Terminal Bungurasih, Surabaya. Menurutnya, perubahan tarif ini dampak adanya kenaikan harga BBM bersubsidi. Berbeda dengan Nur Kholis. Sita, penumpang Bus Sugeng Rahayu dengan rute sama mengakui terdapat kenaikan tarif sebesar Rp 2 ribu. Dari tarif semula Rp 7 ribu, kini dia harus membayar Rp 9 ribu. ”Setiap hari, saya memang pulang pergi (PP) Surabaya-Mojokerto naik bus,” ujar perempuan asal Desa Tangunan, Kecamatan Puri, tersebut.
Sita mengungkapkan, kecuali PO Harapan Jaya, tarif bus ekomoni dari Surabaya ke Mojokerto kompak naik Rp 2 ribu. Sita mengaku keberatan dengan naiknya tarif angkutan umum tersebut. ”Aslinya berat, tapi mau bagaimana lagi,” tuturnya.
Sementara itu, sejauh ini tarif bus AKDP trayek lainnya, yakni Mojokerto-Jombang belum mengalami perubahan. Harganya masih sama yakni Rp 10 ribu. ”Belum ada kenaikan, dari tahun-tahun sebelumnya tetap segitu,” kata Muhibudin, penumpang asal Jombang yang turun di Terminal Kertajaya.
Pada bagian lain, bus kuning trayek Mojokerto-Pasuruan juga kompak mengalami kenaikan Rp 2 ribu-Rp 3 ribu dari tarif sebelumnya yakni Rp 20 ribu. Penetapan tarif baru itu dilakukan secara fleksibel karena mempertimbangkan minimnya penumpang bus. ”Rata-rata penumpangnya kan pekerja pabrik. Banyak yang bayar tetap,” jelas Mukhlis, sopir bus kuning saat ngetem di Terminal Kertajaya.
Disebutnya, tarif penumpang terpaksa dinaikkan untuk menutup biaya operasional. Sebab, naiknya harga BBM membuat ongkos membengkak hingga Rp 40 ribu sekali perjalanan pulang pergi (PP). ”Kalau penumpangnya tidak mau naik, ya kita rugi,” imbuh Nanang, sopir lainnya.
Kepala UPT LLAJ Dishub Jatim Mojokerto Yoyok Kristyowahono menyatakan, pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari keputusan Kementerian Perhubungan terkait perubahan tarif bus. Baik bus AKAP maupun AKDP. Aturan itu nantinya dibedah menjadi peraturan gubernur dan peraturan wali kota untuk kemudian diterapkan. ”Itu nantinya untuk mengatur tarif di daerah meliputi AKAP, AKDP, angkot, mungkin termasuk angkutan online juga,” jelasnya.
Sejauh ini, dirinya mengakui memang sudah ada kenaikan tarif bus yang diterapkan oleh masing-masing PO. Namun, kenaikan itu dinilai masih wajar dan relevan untuk menyesuaikan biaya operasional. ”Seperti (tarif) rute Surabaya-Mojokerto itu mungkin dibulatkan jadi Rp 10 ribu,” tandasnya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah