Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan, berbagai upaya dalam optimalisasi penerimaan piutang pajak daerah terus ditempuh. Apalagi piutang yang tak terbayar mencapai Rp 95 miliar. Angka itu bersumber dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, PJJ, minerba, dan PBB-P2. ’’Bagaimana pun, piutang ini akan terus menjadi fokus kami. Makanya, upaya optimalisasi penerimaan piutang pajak ini harus kita seriusi dengan beberapa langkah,’’ ungkapnya.
Jika sebelumnya bapenda sudah menggandeng kejaksaan melalui surat kuasa khusus (SKK), bukan tidak mungkin pemda bakal bertindak tegas lagi dengan menyegel objek wajib pajak. Langkah itu sebagai upaya pemda mengamankan aset. Seperti, area tambang milik Setia Kawan atau Marno di Sidorejo, Kecamatan Jetis dengan nilai piutang Rp 1,948 miliar dan Ade Misladi yang lokasi galian C-nya ada di Dawarblandong dengan nilai piutang Rp 1,875 miliar.
Kemudian, Widhi Sulton Wahyudi di Desa Jatidukuh, Gondang senilai Rp 860 juta sepanjang 2021-2022, PT. Muda Mudi Indonesia di Desa Mojolebak, Jetis senilai Rp 672 juta, Lulut Siswantoro, di Desa Kepuhpandak, Kutorejo Rp 655 juta, Ngatari di Desa Jatirowo, Dawarbandong Rp 355 juta, dan CV. Wiratama Mandiri di Desa Srigading, Ngoro Rp 159 juta, serta, Surya Abadi di Desa Ploso, Gondang sebesar Rp 91 juta. ’’Eksekusi aset penunggak pajak ini sedang kita koordinasikan dengan satpol PP sebagai penegak perda,’’ jelasnya.
Tak hanya minerba, pengamanan aset juga bakal menyasar lima wajib pajak reklame yang tengah dibidik. Di antaranya, Eagle Property dengan nilai Rp 23,8 juta, PT. Surganya Motor Indonesia Rp 8,3 juta, PT. Tiga Anak Mas Rp 7,6 juta, PT. Agro Fauzan Kamadjaja Rp 8,1 juta, serta Moch. Rudy Handoko sebesar Rp 6,7 juta. ’’Selain pengamanan aset, tindakan tegas itu nanti juga untuk memberi efek jera agar bisa lebih tertib membayar pajak yang sudah menjadi kewajibannya,’’ tandasnya.
Selain itu, eksekusi itu juga menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih tertib membayar kewajibannya ke negara. Apalagi, sesuai pasal 103-A ayat 2, Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, penunggak pajak bisa dijatuhi sanksi administratif oleh bupati dan dapat melibatkan instansi terkait atau aparat penegak hukum dalam upaya menyelamatkan uang negara.
Sebelumnya, nilai piutang akibat ulah nakal wajib pajak (WP) minerba yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, membengkak. Dari sebelumnya Rp 3 miliar, kini tembus Rp 6,6 miliar. Bahkan, dua dari delapan WP yang menunggak sejak lima tahun terakhir nilainya masing-masing hampir Rp 2 miliar. Kejari Kabupaten Mojokerto mengancam bakal menyeret wajib pajak yang membandel ke ranah pidana. Ancaman ini dilancarkan jika mereka tak memiliki iktikad baik dan ogah membayar kewajibannya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah