Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkot Validasi Pegawai Non-ASN, Dampak Penghapusan Status Honorer

Fendy Hermansyah • Kamis, 1 September 2022 | 20:21 WIB
Ilustrasi PPPK. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi PPPK. (dok JawaPos.com)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto melakukan validasi data tenaga pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pendataan tersebut dilakukan untuk menentukan nasib 2 ribu pegawai seiring wacana penghapusan honorer pada 2023 nanti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron mengatakan, validasi data pegawai non-ASN dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan 22 Juli lalu. ”Sudah kita sampaikan kepada masing-masing OPD untuk langsung menindaklanjutinya, karena ada durasi waktunya,” terangnya.

Imron menyebutkan, validasi tenaga non-ASN ditargetkan tuntas selambat-lambatnya 30 September mendatang. Selain untuk mengetahui jumlah, pendataan juga dilakukan untuk pemetaan pegawai yang tersebar hampir merata di semua OPD.
Sebab, kata dia, melalui validasi data tersebut akan diklasifikasikan pegawai yang memenuhi syarat untuk diikutkan rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ”Makanya dipetakan dulu yang kontraknya sesuai dengan yang diharapkan oleh aturan yang berlaku,” ulasnya.

Pasalnya, berdasarkan SE MenPAN-RB 185/M.SM.02.03/2022 sebelumnya, semua pegawai non-ASN akan dihapus per 28 November 2023 nanti. Sehingga, tenaga ASN di pemerintahan hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. ”Dari data masing-masing OPD nanti kita rangkum berapa jumlahnya yang memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tes PPPK,” imbuh dia.

Namun, penentuan untuk bisa mendapatkan tiket akan ditetapkan pemerintah pusat. Sedangkan pemda sebatas mengirimkan hasil validasi data sesuai dengan formulir yang disediakan KemenPAN-RB.

Imron menyebutkan, jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto lebih 2 ribu orang. Angka tersebut hampir berimbang dengan jumlah tenaga ASN kota sebanyak 2.500-an. ”Tapi itu masih gambaran kasar dari data lama. Karena masih proses, jumlah fix-nya yang terbaru belum,” imbuhnya.

Sementara itu, pegawai non-ASN yang akan berkesempatan mengikuti PPPK antara lain berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) dan terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikutnya adalah tenaga honorer yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBD.

Selanjutnya, pegawai non-ASN yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat satu tahun per 31 Desember 2021. Serta pegawai yang berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun terhitung akhir 2021. ”Makanya pengisian form perlu kita sosialisasikan agar tidak sampai salah,” pungkasnya. (ram/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #kota onde-onde #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #trawas #honorer kota mojokerto #pacet #sekolah ongko loro #masa kecil soekarno #Soekarno di Mojokerto #pppk kota mojokerto #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #trowulan #onde-onde #honorer jadi pppk