Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sengketa, Lahan di Desa Duyung, Trawas, Mojokerto Dipasang Pagar

Fendy Hermansyah • Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:13 WIB
BERSITEGANG: Isman tengah mempertanyakan penutupan lahan miliknya di Dusun/Desa Duyung, Kecamatan Trawas, kemarin. (Martda Vadetya/ Jawa Pos Radar Mojokerto)
BERSITEGANG: Isman tengah mempertanyakan penutupan lahan miliknya di Dusun/Desa Duyung, Kecamatan Trawas, kemarin. (Martda Vadetya/ Jawa Pos Radar Mojokerto)
TRAWAS, Jawa Pos Radar Mojokerto - Polemik sengketa lahan terjadi di Dusun/Desa Duyung, Kecamatan Trawas. Pemilik lahan tidak bisa masuk ke area tanah miliknya akibat dipagar seorang warga. Dugaan kasus perusakan dan penyerobotan lahan itu pun diseret ke ranah hukum.

Hal tersebut dialami Isman, 65. Semula, dia dikejutkan saat melihat sejumlah rumput yang ditanam di atas lahannya dibabat habis. Padahal, rumput itu sengaja ditanam untuk pakan sapi.

Pria yang berdomisili di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya itu lantas menelusuri pelaku perusakan tersebut. Hingga dia mendapat nama salah seorang warga yang diduga merusak tanamannya itu. ’’Setelah saya cari tahu, ternyata yang melakukan itu Pak Jai Singh. Dia mengklaim kalau lahan itu miliknya,’’ terangnya.

Jalan masuk ke lahan dengan luas sekitar 3.850 meter persegi miliknya itu dipagar dengan menggunakan bambu berukuran sekitar 2x5 meter. Pagar ini menutup akses ke tanah miliknya. ’’Saya yang punya tanah kok sekarang malah nggak bisa masuk ke lahan punya saya sendiri. Tiba-tiba dipagar begini kan aneh,’’ tambahnya.

Itu terbukti dari buku tanah miliknya dengan nomor 12.11.04.07.1.00129 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada 2019 lalu.

Lahan tersebut dibelinya dari seorang warga bernama Herlina pada 2016 silam. Isman mengaku, telah berupaya melakukan musyawarah yang ditengahi pihak desa. Namun, Jai Singh tidak pernah hadir. Merasa dirugikan, Isman melaporkan dugaan perusakan rumput dan pengakuan lahan tersebut ke Polres Mojokerto.

Sementara itu, Jai Singh menampik seluruh tudingan yang dilayangkan ke pihaknya. Ia mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang dipersoalkan tersebut. Mengacu pada AJB dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang dikantonginya. ’’Tidak ada tanah orang lain. Kami tidak pernah ambil satu senti pun. Semua ada bukti dokumen jual belinya,’’ ucapnya.

Menurutnya, penutupan akses menuju lahan yang disoal warga itu merupakan hal yang wajar. Sebab, menurut dia, itu merupakan haknya sebagai pemilik lahan. ’’Itu hak kami. Karena kebun ini milik kami dan ini tidak menutup jalan umum,’’ katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Isman tersebut. ’’Iya, benar. Pengaduannya kami terima hari Selasa (23/8) kemarin. Sekarang masih kami proses dan tindak lanjuti,’’ katanya. (vad/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #desa duyung kecamatan trawas #sengketa lahan desa duyung #kota onde-onde #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #trawas #pacet #sekolah ongko loro #masa kecil soekarno #Soekarno di Mojokerto #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #mojokerto #trowulan #onde-onde