Kuasa Hukum Moch. Welly Willyanto, salah satu bacalon yang gugur, Matyatim mengatakan, sejak awal dugaan tidak transparansi dalam penjaringan Pilkades di Desa Canggu sudah tercium. Hal itu diawali saat klien menanyakan kelengkapan berkas bacalon lain saat tanggal batas maksimal pengumpulan kelengkapan berkas awal Juli lalu.
''Tapi ternyata, tidak boleh dan tidak dilihatkan dengan berbagai alasan, hingga akhirnya klien kami kirim aduan ke DPRD meski akhirnya tidak ada solusi. Dan saat ini kita lanjut ajukan gugatan ke PTUN Surabaya,'' tegasnya.
Sambil gugatan berjalan, belakangan pihaknya banyak menemukan bukti kejanggalan-kejanggalan di lapangan atas tuduhan yang sebelumnya sempat dilontarkan kliennya. Buntutnya, terungkap jika dari lima calon kades yang sebelumnya ditetapkan oleh panitia Pilkades Canggu pada 25 Juli lalu, ternyata, ada yang mengakui tidak melengkapi berkas.
Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan. ''Pernyataaan yang dibuat calon itu, juga dibenarkan panitia kabupaten. Makanya, kami sebagai pihak yang terdholimi terus mengawal dan meminta keadilan. Baik melalu jalur gugatan atau pun panitia kabupaten agar persoalan ini diusut,’’ jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mojokerto, Didik Chusnul Yakin, menegaskan, hingga saat ini panitia tingkat kabupaten masih melakukan pembahasan. Kajian atas sejumlah temuan itu juga masih terus ditelusuri.
’’Saat ini kami juga tengah melakukan kajian terhadap surat pernyataan yang dibuat oleh salah calon kades yang lolos terkait kelengkapan berkasnya itu,’’ ungkapnya.
Kajian itu dilakukan dengan melakukan klarifikasi kapada calon yang bersangkutan dan panitia Desa Canggu sebagai pihak terkait untuk mengungkap persoalan ini biar kian terang. (ori/fen) Editor : Fendy Hermansyah