Aksi penolakan warga berlangsung sejak sekitar pukul 07.00 kemarin. Warga berupaya menghentikan pengerukan lahan milik Paikan, salah seorang warga setempat. Selama ini, warga tidak disosialisasi jika lahan dengan luas sekitar 2500 meter persegi itu akan dikeruk. ’’Entah sosialisasinya dengan perangkat desa saja atau gimana, kurang tahu. Yang jelas warga tidak tahu peruntukannya apa. Cuma kabarnya disitu diratakan mau dibuat rumah,’’ terang Suwarno warga setempat.
Aktivitas itu sudah berlangsung sejak sepekan lalu. Dalam sehari, sekitar tiga truk keluar masuk mengangkut tanah kerukan. Tak pelak, warga menduga hal tersebut sebagai aktivitas tambang ilegal. Sehingga, mereka mewanti-wanti agar penggarap lahan berhenti beroperasi. Namun, itu seolah tak diindahkan. Dengan satu ekskavator, pekerja terus mengeruk tanah. Alhasil, kekesalan warga memuncak. Hingga ekskavator dan sejumlah truk dipaksa berhenti beroperasi kemarin.
’’Sekitar seminggu lalu alat berat itu sudah disuruh keluar. Dikasih waktu buat ngeluarin kok malah terus ngeruk, truk muatan tanah masih keluar masuk. Akhirnya (dipaksa berhenti) seperti ini tadi,’’ ungkapnya.
Penolakan warga bukan tanpa sebab. Lokasi penambangan hanya berjarak sekitar 20 meter dari sumber mata air warga desa sekaligus Situs Suku Domas. Terlebih, titik galian yang mengeruk tebing lereng gunung sehingga berpotensi tinggi menimbulkan longsor. ’’Yang bersentuhan langsung ada posyandu, TK, dan lima rumah. Padahal seluruh wilayah Seloliman ini masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Juga sebagai zona penyangga cagar budaya di Gunung Penanggungan. Karena di sini masih banyak situs,’’ urai pria yang juga sebagai Kasi Kelembagaan Hukum dan Humas Paguyuban LMDH KPH Pasuruan itu.
Warga khawatir, potensi terjadinya sejumlah hal yang tidak diinginkan tersebut. ’’Akhirnya dimediasi di balai desa. Katanya hasilnya nunggu izin (pertambangan) keluar dulu. Selama belum ada izin tidak boleh beroperasi,’’ tandasnya.
Kades Seloliman Rais mengatakan, dalam mediasi yang dilakukan, selain menghadirkan perwakilan warga dan pemilik lahan, dijembatani langsung oleh kepolisian dan TNI. Tak lain, untuk mempertimbangkan imbas galian terhadap lingkungan sekitar. Terlebih, banyak warga yang tidak setuju jika pengerukan terus berlangsung. ’’Memang sebelumnya pemilik lahan ini bilang mau meratakan tanah. Tapi sudah kami ingatkan jangan pakai alat berat. Masih terus saja. Tapi hari ini alat berat sudah berhenti,’’ terangnya.
Mediasi tersebut bakal dilanjutkan dengan musyawarah yang digelar Kamis (4/8) malam. Utamanya untuk menentukan keputusan final atas polemik tersebut. ’’Untuk keputusan lebih lanjut nanti (Kamis, 4/8) malam akan dimusyawarahkan. Tapi, tadi (saat mediasi) kalau warga tidak setuju alat berat harus berhenti dan keluar,’’ tandasnya.
Terpisah, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Raditya Herlambang mengatakan, pihaknya telah mengecek lokasi kemarin siang. Hasilnya, alat berat dan truk pengangkut sudah tidak beroperasi. Pihaknya belum bisa bicara banyak soal dugaan tambal ilegal berkedok pembangunan rumah itu.
”Terkait dugaan itu, kami masih belum tahu pasti. Perlu didalami lagi. Namun, pemiliknya mengaku tanah itu dijual. Yang jelas kami tidak berkenan jika ada aktivitas yang diduga galian ilegal. Kalau memang benar untuk ratakan tanah, itu domain internal desa,” tegasnya. (vad/ron)
Editor : Fendy Hermansyah