Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemkot Mojokerto Selamatkan 192 Aset, 61 Lainnya Masih Proses

Fendy Hermansyah • Senin, 1 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Sumaljo
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Sumaljo
PENYELAMATAN aset menjadi salah satu prioritas Pemkot Mojokerto. Selama kurun empat tahun terakhir, sebanyak 192 aset berhasil diselamatkan dengan legalitas di pangkuan pemerintah daerah. Tahun ini, masih ada 61 aset lainnya masih tengah diproses untuk penerbitan sertifikat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Sumaljo mengungkapkan, upaya penyelamatan aset daerah itu dilakukan secara bertahap. Dalam prosesnya, Pemkot Mojokerto bersinergi dengan berbagai pihak.

Di antaranya tidak lepas dari peran Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Mojokerto sehingga tiap tahun semakin banyak aset daerah yang tuntas disertifikatkan. ’’Pada tahun 2021 sebanyak 116 aset berhasil disertifikasi, tahun sebelumnya yaitu 2020 ada sebanyak 56 aset yang telah disertifikatkan,” ungkapnya.

Aset tersebut terdiri dari lahan maupun bidang tanah yang sudah berdiri bangunan. Antara lain RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, hingga sejumlah lembaga pendidikan lainnya.

Tak berhenti di situ, tahun ini upaya penyelamatan aset juga masih terus diupayakan oleh tim dari BPKPD. Selain BPN, kerja sama juga dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Hasilnya, hingga paro tahun ini setidaknya sudah terdapat 20 aset pelat merah yang sudah mengantongi sertifikat. ”Sedangkan yang masih dalam proses ada sebanyak 61 pengajuan,” imbuh Soemaljo.

Disebutkannya, penyertifikatan dilakukan secara bertahap karena harus melalui beberapa tahapan. Di samping melakukan pendataan lahan maupun bidang tanah yang selema ini belum mengantongi sertifikat, selanjutnya akan dipetakan berdasarkan estimasi waktu terkait proses penyertifikatannya.

Sumaljo menyebut, aset yang dinilai lebih cepat proses legalitasnya akan diprioritaskan lebih dulu untuk diproses penyertifikatan. Karena proses pengurusan sertifikasi wajib memenuhi dokumen sesuai permintaan dari BPN. ”Kalau memang ada persyaratan yang belum terpenuhi menurut BPN, kita diskusikan dan carikan pemenuhannya,” papar mantan Auditor Madya Kantor Perwakilan Badan Pengawas Badan Pengawas Kauangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta ini.

Diakui Sumaljo, tak jarang, beberapa prosesnya harus dihadapkan dengan sejumlah ganjalan. Jika kendala yang dihadapi dinilai terlalu kompleks, maka korps adhyaksa yang akan turun tangan untuk menyelesaikan. ”Kita akan menerbitkan surat kuasa khusus kerja sama dengan kejaksaan untuk menyelesaikan aset-aset yang bermasalah,” tandasnya.

Namun, BPKPD belum merinci secara detail nilai dari 192 aset yang terselamatkan. Dengan semakin banyak aset daerah yang dapat diselamatkan, maka aset-aset tersebut kini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Pemkot Mojokerto. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #kota onde-onde #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #sekolah soekarno muda #trawas #pacet #Sengketa Aset #soekarno cilik #kadiv propam #sekolah ongko loro #Kota Mojokerto #Soekarno muda #brigadir yosua #brigadir j #mojokerto #aset pemkot mojokerto #trowulan #onde-onde