KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto segera melayangkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BPRS Mojo Artho ke eksekutif. Sebanyak tujuh poin yang disampaikan pada paripurna itu sebagai bahan Pemkot Mojokerto untuk memperbaiki tata kelola bank pelat merah tersebut.
Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo menyebutkan, rekomendasi Pansus BPRS Mojo Artho telah diserahkan tim pansus ke tangan pimpinan dewan. Selanjutnya, hasil dari penelusuran itu akan segera dilayangkan ke Pemkot Mojokerto sebagai pijakan untuk memperbaiki BPRS. ”Rekomendasi itu akan kami serahkan ke wali kota (Ika Puspitasari) untuk dijadikan acuan pemerintah kota dalam penyehatan BPRS,” tandasnya.
Sebab, kata Sonny, selain mengurai permasalahan di tubuh BPRS, pembentukan pansus juga didasari untuk menghidupkan kembali badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Karena itu, dalam butir-butir rekomendasi yang ditelurkan pansus juga memuat tentang saran dan masukan bagi pemkot untuk menyehatkan kembali BPRS.
Salah satunya meminta Pemkot Mojokerto untuk merombak direksi yang saat ini menduduki jabatan di BPRS Mojo Artho. ”Karena di dalam lumbung itu memang banyak tikus, tapi kalau lumbungnya dibakar kan tidak efektif. Sehingga harapannya BPRS tetap dihidupkan dengan ditata ulang kembali,” ulas politisi Golkar ini.
Di sisi lain, pansus juga memberi dukungan penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang saat ini masih mengusut dugaan tindak korupsi di BPRS. Karena, dengan terungkapnya dalang dari permasalahan likuiditas di BPRS, maka upaya penyehatan akan lebih cepat bisa direalisasikan. ”Pansus mendukung langkah yang dilakukan oleh kejaksaan, karena kita punya prinsip BPRS tetap harus dihidupkan kembali,” beber dia.
Selain dilayangkan ke eksekutif, rekomendasi pansus juga ditujukan ke BPRS agar menyelesaikan semua agunan dari pembiayaan yang bermasalah. Dengan tujuan agar menghidupkan kembali operasional bank. ”Kreditur yang macet kalau bisa ditagih, kalau memang perlu asetnya dijual untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat pada BPRS,” imbuh Sonny.
Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menambahkan, pansus telah menyerahkan dokumen rekomendasi BPRS ke pimpinan dewan. Selanjutnya, dari pimpinan DPRD akan diserahkan ke sekretariat dewan untuk dikirim ke eksekutif. ”Nanti langsung kita tindaklanjuti hasil rekekomendasi pansus dengan bersurat ke Bu Wali (Ika Puspitsari),” sambungnya.
Ruby menambahkan, rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi, Senin (25/7) menjadi tahap akhir dari pansus BPRS. Selanjutnya, hanya tinggal meneruskan hasil rekomendasi itu dari DPRD ke Pemkot Mojokerto. ”Poin-poin rekomendasi pansus akan kita sampaikan semuanya,” papar dia.
Sebagaimana diketahui, terdapat tujuh rekomendasi yang dirumuskan Pansus BPRS. Di antaranya meminta pemkot untuk mencermati fakta hukum dan isu hukum agar menjadi atensi dalam perjalanan BPRS ke depan. Selain itu, pansus juga merekom BPRS untuk mencairkan semua agunan dari semua pembiayaan yang bermasalah agar dapat menghidupkan kembali operasional bank. Pansus yang diketuai Moeljadi ini juga mendesak perombakan jajaran direksi di BPRS serta mengoptimalkan peran dewan pengawas.
Pansus juga merekomendasikan penguatan sinergitas kelembagaan antara pemkot, DPRD, dan BPRS untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ke depan. Termasuk mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum yang saat ini tengah diusut APH. Terkait rencana sisa penyertaan modal Rp 6,4 miliar, pansus berpandangan agar suntikan modal berupa uang itu hendaknya direalisasi dengan memperhatikan penggunaannya dan pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, pencairan juga harus difokuskan pada beberapa hal yang dinilai prioritas. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah