KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho seperti lumbung padi dengan banyak tikus di dalamnya. kesimpulan itu diungkapkan Ketua Pansus BPRS Moeljadi saat penyampaian rekomendasi dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Kota Mojokerto, Senin (25/7).
Disebutkannya, pansus telah menjalankan tugas dan fungsinya sejak dibentuk akhir Oktober 2021 lalu. Selain mengurai permasalahan di tubuh BPRS, digulirkannya pansus juga bertujuan untuk menyelamatkan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. ”Dapat diibaratkan kondisi BPRS saat ini adalah seperti lumbung padi yang banyak tikusnya. Tentu kita semua ingin menyelamatkan lumbung padi agar tidak habis digerogoti oleh tikus-tikus itu,” terangnya, kemarin.
Moeljadi menyatakan, upaya penyelamatan BPRS tak lain karena bank pelat merah itu telah mendapat kucuran modal dana dari APBD kurang lebih mencapai Rp 25 miliar sejak didirikan 2011 lalu. Karena itu, Pemkot Mojokerto sebagai pemilik saham terbesar juga memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan di BPRS. ”Karena tidak cukup pada pengelolanya saja, tapi pemkot juga dituntut untuk turun tangan ikut menyelesaikan permasalahan yang ada,” tandas dia.
Dengan harapan, dana penyertaan modal Rp 25 miliar yang sudah direalisasikan dapat terselamatkan dan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat Kota Mojokerto. Dalam rapat paripurna yang digelar secara internal DPRD itu, anggota Fraksi PAN ini juga menegaskan bahwa pansus tidak memasuki ranah hukum yang saat sudah ditangani aparat penegak hukum (APH) terkait permasalah BPRS. Justru, kata dia, pansus mendukung dan mendorong APH untuk untuk menuntaskan masalah di BPRS.
Moeljadi menyatakan, dalam menjalankan tugasnya, pansus telah melakukan penggalian, pengumpulan, dan veferiikasi data-data yang diperlukan. Di antaranya berasal dari BPRS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bagian Perekonomian Setdakot Mojokerto. ”Dari analisis permasalahan, pansus menemukan kelemahan penerapan tata kelola pada aspek struktur dan proses,” tegas dia.
Setidaknya, pansus menyoroti pada tiga permasalahan yang kemudian dijabarkan dengan fakta hukum dan isu hukum yang ada. Dan, dari hasil temuan itu, selanjutnya dikerucutkan menjadi tujuh butir rekomendasi yang disampaikan dalam paripurna.
Poin rekomendasi pansus tersebut di antaranya, meminta Pemkot Mojokerto untuk mencermati fakta hukum dan isu hukum agar menjadi atensi dalam perjalanan BPRS ke depan. Selain itu, pansus juga merekomendasikan dengan mencairkan semua agunan dari semua pembiayaan yang bermasalah agar dapat menghidupkan kembali operasional bank.
Selanjutnya, pansus juga memberi rekomendasi untuk mengganti jajaran direksi BPRS dengan yang lebih berintegritas dan expert. Termasuk mengoptimalkan peran Dewan Pengawas Syariah BPRS tersebut dengan tetap menerapkan kepatuhan syariah dan kepatuhan hukum secara maksimal. ”Tindakan ini dilakukan untuk memeperbaiki tata kelola bank syariah yang tidak sehat,” ulas Moeljadi.
Rekomendasi pansus lainnya, dibutuhkan penguatan sinergitas kelembagaan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ke depan. Terkait permasalahan hukum yang sedang ditangani APH, pansus menyatakan sikap mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum. ”Kami mendukung APH untuk mengungkap kasus BPRS setuntas-tuntasnya tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat di dalamnya,” lantang dia.
Selain itu, pansus juga memberi sorotan terkait rencana sisa penyertaan modal Rp 6,4 miliar pada BPTS yang telah dianggarkan Pemkot Mojokerto dalam APBD tahun 2022. Pansus berpandangan, suntikan modal berupa uang itu hendaknya direalisasi dengan memperhatikan penggunaannya dan pengawasan yang lebih ketat.
Moljadi menambahkan, pencairan penyertaan modal sebesar Rp 6,4 miliar juga harus dicairkan dengan memfokuskan pada beberapa hal yang dinilai proiritas. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah