Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kepala Puskesmas Kupang, Mojokerto Disanksi, Jabatan Turun Satu Tingkat

Fendy Hermansyah • Rabu, 20 Juli 2022 | 16:18 WIB
TEGAS: Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto memberikan keterangan pers terkait pemberian sanksi PNS yang melanggar aturan, kemarin (19/7).
TEGAS: Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto memberikan keterangan pers terkait pemberian sanksi PNS yang melanggar aturan, kemarin (19/7).
Terbukti Jual Beli Honorer

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kepala Puskesmas Kupang drg Rosa Priminita resmi dicopot dari jabatannya dan pangkat diturunkan satu tingkat, kemarin. Sanksi itu dijatuhkan lantaran dia terbukti terlibat kasus jual beli label honorer saat menjabat kepala UPT Puskesmas Gondang beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, keputusan sanksi atas ASN yang melanggar aturan telah diteken bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Senin (18/7). Itu setelah BKPSDM rampung menggelar sidang kode etik. ’’Dari sejumlah pertimbangan, drg Rosa Priminita ini akhirnya disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Ini termasuk hukuman disiplin tingkat berat,’’ ungkapnya, kemarin.

Sesuai pasal 8 ayat 1, huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. drg Rosa terbukti melakukan pelanggaran pasal 5 huruf A dan G. Yakni, menyalahgunaan wewenang dan melakukan pungutan di luar ketentuan.

Menurutnya, dari pemeriksaan inspektorat yang ditindaklanjuti dengan sidang kode etik oleh BKPSDM, bersama Sekcam Gondang Poniman, dia terlibat menerima uang puluhan juta dari masyarakat untuk menjadi tenaga honorer di Puskesmas Gondang.

’’Jadi, jabatan drg Rosa ini kan dokter muda. Akibat sanksi ini dia akan jadi dokter pertama, jadi gajinya juga mengikuti dokter pertama. Tentu tim ini mempunyai pertimbangan terukur sehingga memenuhi unsur keadilan,’’ tuturnya.

Pertimbangan yang memberatkan, kata Ardi, drg Rosa ini terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Sedangkan, yang meringankan, selama ini drg Rosa mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Di lain sisi, dokter gigi di puskesmas juga hanya satu orang. ’’Tapi yang jelas, sanksi itu membawa preseden yang buruk pada pembinaan karir PNS-nya,’’ tandasnya.

Penjatuhan sanksi ini juga menjadi komitmen Pemkab Mojokerto menjaga marwah daerah ini agar lebih baik. Yakni dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. ’’Ini menjadi wujudnya, kalau melanggar ya disanksi. Yang berprestasi ya diberi reward. Itu harus jalan beriringan. Kalau sanksi tidak diberikan malah berpotensi menjadi sesuatu yang ditiru oleh PNS-PNS lainnya. Ini yang tidak kita inginkan,’’ bebernya.

Pemberian sanksi ini, secara otomatis menjadikan drg Rosa ini dilengserkan dari kepala puskesmas yang menjadi jabatan tambahan. Hanya saja, masa berlakunya SK bupati ini 15 hari sejak diterima. Sehingga selama 15 hari ke depan, dia masih bisa menikmati hari-harinya sebagai Kapus Kupang.

Jika sanksi drg Rosa sudah final, berbeda dengan Sekcam Gondang Poniman. Ia yang dikabarkan terlibat dalam pusaran kasus ini, proses sidang etik yang digelar BKPSDM masih belum tuntas.

Sebelumnya, sesuai hasil pemeriksaan inspektorat, diketahui ada empat orang yang direkomendasikan untuk ditindak tegas sesuai disposisi pimpinan daerah. Di antaranya, dua ASN, masing-masing Mantan Kepala UPT Puskesmas Gondang drg Rosa Priminita dan mantan Sekcam Mojoanyar Poniman.

Kedua oknum tersebut diketahui selaku penerima uang dari Diki Ragil Setia Putra, 25. Warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu memberikan Rp 30 juta kepada Poniman agar bisa masuk menjadi tenaga honorer di Puskesmas Gondang. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#jual beli honorer #kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #kota onde-onde #Mojopahit #sekolah ongko loro #Kota Mojokerto #sanksi bupati #mojokerto #trowulan #onde-onde