Menurutnya, angka tersebut merupakan salah satu data yang jadi temuan BPK atas kelebihan bayar oleh dinas kesehatan atas pembayaran PBID ke BPJS Kesehatan sepanjang 2021. ’’Sebagai tindak lanjut, datanya masih dikroscek ke kecamatan untuk diteruskan ke desa supaya dibuatkan surat kematian. Selanjutnya diterbitkan akta kematian untuk menghapus data kependudukan secara otomatis melalui sistem database,’’ paparnya.
Amat menjelaskan, kroscek ini untuk mengetahui data yang menjadi temuan BPK tersebut benar meninggal atau tidak. Sebab, sesuai aturan, pembuatan akta kematian juga harus ada laporan dari keluarga dengan surat pengantar dari desa. ’’Nanti dispendukcapil akan melaporkan kepada OPD terkait, dinkes, dinsos dan BPJS,’’´tuturnya.
Sejauh ini, kesadaran masyarakat untuk membuat akta kematian memang sangat rendah. Bahkan, meski kini per hari rata-rata ada 30-40 orang yang mengurus, sesuai data, ternyata laporan kematian itu bukan bagi orang yang meninggal di tahun berjalan. ’’Kadang meninggal satu tahun baru dilaporkan. Bahkan ada juga yang lima dan 10 tahun yang lalu, tapi baru dilaporkan sekarang. Jadi, kalau tidak ada perlunya, keluarga memang malas mengurus akta kematian. Ini yang jadi persoalan. Makanya akhirnya itu jadi temuan BPK,’’ bebernya.
Berbagai alasan menjadi faktor keluarga mengurus akta kematian. Di antaranya, karena tengah mengurus perubahan data kartu keluarga, untuk penerimaan bantuan, hingga alasan-alasan lainnya yang dianggap mendesak. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah