Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kemenag Sebut Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyyah (PPUI) Bukan Pesantren

Fendy Hermansyah • Selasa, 14 Juni 2022 | 18:05 WIB
DISOROT: Pengurus Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyyah (PPUI) di Pandanrejo, Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menyampaikan klarifikasi kepada awak media, kemarin (13/6).
DISOROT: Pengurus Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyyah (PPUI) di Pandanrejo, Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menyampaikan klarifikasi kepada awak media, kemarin (13/6).
SEMENTARA itu, Kemenag Kabupaten Mojokerto memastikan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyyah (PPUI) di Pandanrejo, Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, bukan sebuah pesantren. Kepastian tersebut setelah Kemenag menilai legalitas formal pesantren dan pendidikan agama Islam milik PPUI tidak tercatat dalam database pesantren di Kemenag.

”Iya, saya pastikan itu bukan pesantren. Dari sisi negara memang belum bisa dikatakan pondok pesantren. Sebab, dalam lembaga kepesantrenan sendiri ada persyaratan dan aturan-aturannya,” ungkap Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muhibudin, kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, tadi malam.

Dia menjelaskan, sejauh ini PPUI memang belum terdaftar dalam database pondok pesantren di Kabupaten Mojokerto. Di mana, lanjut dia, database tersebut menjelaskan tentang nomor pokok statistik atau piagam statistik pesantren (PSP), yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Pusat. ”Ketika sebuah lembaga (pesantren) tercatat di lembaga kami (Kemenag), otomatis kita bisa mengontrol dan memetakan aktivitas dalam pesantren itu,” imbuh dia.

Tak hanya itu, dalam database pesantren juga mengatur struktur kepengurusan, pengasuh, kurikulum pendidikan, data santri, hingga rekam jejak pengasuh dan alumninya. ”Ada santri, kiai, sarana ibadah, serta yang paling penting adalah paham ajaran, keagamaan dan kebangsaan. Itu yang menjadi syarat didirikannya pesantren,” tandas dia.

Meski demikian, dirinya mengakui Kemenag tidak akan gegabah dalam mengambil sikap. Meski, di lingkungan PPUI sendiri memang terdapat beberapa simbol yang menunjukkan adanya dugaan terafiliasi dengan organisasi berbahaya, Khilafatul Muslimin. Di antara simbol-simbol tersebut adalah terdapat tulisan plakat PPUI Khilafatul Muslimin dan sebuah kalender Khilafatul Muslimin di dinding musala.

Kalender tersebut juga terpampang jelas foto khilafah atau amirul mukminin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. ”Soal langkah ke depan seperti apa itu bukan kewenangan Kemenag di wilayah kabupaten/kota. Pada prinsipnya, akan kita telusuri dulu dan hasilnya kita laporkan ke lembaga di atas kami,” tandas dia.

Hari ini, Kemenag berencana menyikapi PPUI dan dugaan terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Mengajak stakeholder tingkat kecamatan dan kabupaten untuk mendatangi lokasi. Meliputi, kecamatan, KUA, organisasi kemasyarakatan, perangkat desa, tokoh masyarakat, TNI dan Polri.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Kabupaten Mojokerto menambahkan, sejauh ini pihaknya juga belum dapat memastikan apakah PPUI tersebut terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Akan tetapi, lanjut dia, hampir dua minggu ini, pihaknya telah melakukan pengawasan perihal gerakan maupun aktivitas di dalam PPUI. ”Cenderung tertutup. Baik kepada desa maupun pihak-pihak terkait. Jadi tidak tahu, sejauh mana paham dan kebangsaan di PPUI itu,” kata dia. ”Kalau dilihat dari simbol-simbolnya, yang mencolok ya baru kegiatan belajar mengajar saja,” lanjut mantan Kasi PHU ini.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah Desa Simbaringin, M. Nur Salim membantah jika lembaga pendidikan pesantren yang dipimpinnya belum terdaftar. ”Yayasan lembaga pendidikan kita ini sudah tercatat sampai ke Kemenkum HAM. Itu yang kita tahu. Intinya sudah terdaftar,” papar dia.

Pria asal Lampung yang baru satu tahun bermukim di PPUI ini menegaskan, aktivitas dalam pesantren tidak jauh berbeda dengan pesantren-pesantren pada umumnya. ”Ya, aktivitas agama. Yang kita tonjolkan adalah belajar dan menghafal Alquran. Jadi wajarnya pesantren pada umumnya,” tegas dia.

Sejauh ini para santri dalam naungan PPUI masih berusia 6-9 tahun. Sedangkan, jumlah keseluruhan penghuni pesantren yang luasnya mencapai 50 x 40 meter tersebut terdapat 62 orang, termasuk santri, pengasuh dan pendidik. Mereka rata-rata berasal dari Madura, Lampung, dan Pacet. (ris/ron)
Editor : Fendy Hermansyah
#ponpes di kutorejo #ponpes terafiliasi khilafatul muslimin #Ponpes Ukhuwah Islamiyah Kutorejo #Khilafatul Muslimin di Mojokerto