Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Proyek Saluran Jalan Majapahit Perbaikan Hanya Sentuh Pedestrian

Fendy Hermansyah • Senin, 13 Juni 2022 | 15:14 WIB
TAK RAMPUNG: Sisa pekerjaan jalur pedestrian yang belum tuntas pasca putus kontrak proyek rehabilitasi saluran dan trotoar di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto.
TAK RAMPUNG: Sisa pekerjaan jalur pedestrian yang belum tuntas pasca putus kontrak proyek rehabilitasi saluran dan trotoar di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto.
Pasca Putus Kontrak Tahun Lalu
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto memastikan akan melakukan pemeliharaan terhadap kekurangan pekerjaan pasca pemutusan kontrak proyek saluran dan trotoar di Jalan Mojopahit. Namun, sentuhan fisik itu hanya menyasar jalur pedestrian karena dinilai berdampak mengnaggu pengguna jalan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Permukiman dan Perumahan Rakyat (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto Mashudi menyatakan, pekerjaan yang belum tuntas akibat diputusnya kontrak proyek rehabilitasi saluran dan trotoar di Jalan Mojopahit akan disentuh pemeliharaan tahun ini. Terutama di jalur pedestrian khusus difabel yang terputus di sejumlah titik. ”Jadi, yang menggangu fungsi nanti kita tindaklanjuti menggunakan dana pemeliharaan,” terangnya kemarin.

Menurutnya, tindaklanjut pekerjaan itu baru bisa dilakukan menyusul telah rampungnya proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diakui Mashudi, diputusnya kontrak proyek dengan nilai kontrak Rp 5,4 miliar dari APBD 2021 itu juga masih menyisakan pekerjaan lainnya.

Yakni, belum tersentuhnya pembangunan pada saluran dan trotoar di sisi timur Jalan Mojopahit. Namun, dia menyebut jalur pedestrian di selatan Rel KA Miji tidak termasuk dalam pemelihraan. ”Karena fungsi saluran tidak sampai terganggu dengan adanya putus kontrak,” ulasnya.

Sebab, imbuh dia, titik tersebut belum sampai dilakukan pembongkaran. Sehingga, tidak ada dampak yang dinilai merugikan fungsi fasilitas umum (fasum). ”Tapi yang tidak berakibat itu nanti tetap kita rencanakan pada berikutnya,” beber dia.

Mantan Kasatpol PP Kota Mojokerto ini mengatakan, diputusnya kontrak dengan CV Makaraya Mandiri dilakukan karena kontraktor tidak bisa memenuhi target pekerjaan sesuai deadline di akhir 2021. ”Ternyata progresnya belum bisa 100 persen,” tandasnya.

Meski kontraktor asal Ngagel, Kota Surabaya ini diberi kesempatan perpanjangan 50 hari di awal tahun ini, namun rekanan hanya mampu memenuhi progres kurang dari 70 persen. Sehingga pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas untuk memutus kontrak. ”Sudah kita blacklist juga. Tapi konsekwensinya yang berakibat menganggu fungsi harus kita tindaklanjuti,” tukas dia. (ram/ron) Editor : Fendy Hermansyah
#proyek saluran jalan majapahit #proyek putus kontrak #proyek dpupr kota mojokerto