BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto bersama Pemkab Mojokerto melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar senam bersama di lapangan Dusun Badung, Desa Kedung Lengkong, Kecamatan Dlanggu, Jumat (3/6) pagi. Acara tersebut juga memberikan kesejahteraan kepada pekerja berupa dua program jaminan kecelakaan dan program jaminan kematian pegawai non ASN sudah di-cover BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut menjadi komitmen Bupati Mojokerto. Sesuai pemetaan Pemkab, peserta non ASN di Kabupaten Mojokerto sebanyak 3.771 orang dan yang menerima sebanyak 3.042 orang, sehingga, sisanya yang belum tercover sebanyak 729 orang dan perlu dialokasikan. Anggaran di tahun 2022 untuk mengcover BPJS dari 3.042 kurang lebih sebesar Rp. 197 juta dan perlu kekurangannya dapat di alokasikan pada P-APBD.
’’Kegiatan ini dibarengi dengan pemberian kartu kepesertaan bagi tenaga kerja non ASN atau honorer. Dan juga ada pemberian doorprize sebagai bentuk partisipasi perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Di antaranya, PT. BPR Majatama, PT. SAI, PT. Ajinomoto dan perusahaan lainnya,’’' kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengatakan, negara membentuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Untuk itu, pihaknya ada penyerahan simbolis 3.042 kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada semua tenaga non ASN. ’’Ini sebagai wujud kepedulian atau wujud negara hadir kepada kita semua,’’ ujarnya.
Zulkarnain melanjutkan, terdapat peraturan Gubernur Jawa Timur bahwasanya semua pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial sebagai program negara di mana penyelenggaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BP Jamsostek.
Saat ini, beber dia, BPJS Ketenagakerjaan sekarang ada 5 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Tetapi untuk non ASN sesuai Permendagri 27 tahun 2021 itu minimal 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah semua resiko kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan mulai dari keluar rumah berangkat kerja bekerja di tempat kerja termasuk dinas luar dan pulang kembali ke rumah ada resiko berarti itu menjadi apa tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Silahkan datang di Puskesmas rumah sakit terdekat karena semua rumah sakit semua Puskesmas kita sudah jalin kerja sama. Sedangkan, yang dimaksud jaminan kematian jadi jaminan kematian ada risiko meninggal tidak melihat sebab. Sepanjang peserta mengalami kedukaan maka ada santunan di BPJS Ketenagakerjaan itu saat ini ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp 42 juta. ’’Jadi kalau ada resiko itu ahli warisnya silahkan menghubungi kami. Insyallah kami akan selesaikan,’’ ujar Zulkarnain.
Sementara itu, jaminan kecelakaan kerja terus meninggal maka ada santunan 48 kali gaji. Kemudian terdapat santunan kematian juga ada beasiswa buat anak-anak maksimal 2 anak. Dari TK sampai perguruan tinggi BPJS memberi beasiswa sebagai wujud negara hadir kepada semua dalam rangka untuk memberikan kesejahteraan kepada semua pekerja dan keluarganya.
Kalau sudah 3 tahun jadi peserta ada resiko meninggal di samping jaminan kematian tadi maka anak yang sekolah akan diberi beasiswa maksimal 2 orang anak. Ini wujud negara hadir kepada kita semua untuk melindungi memberikan kesejahteraan kepada warga negaranya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya secara simbolis juga memberikan penerima kartu peserta secara simbolis yakni dari Dinas Pendidikan Kokoh Prasetyo, Dinas Tenaga Kerja Tyan Frendik dan Dinas Kesehatan Bobby Puji Pinasih.
Juga ada pemberian secara simbolis klaim kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yakni, Sugianto, PT Ajinomoto Indonesia yabg meninggal di pabrik dikarenakan sakit menerima santunan JKK meninggal sebesar Rp. 585.822.400, dan beasiswa untuk 2 anaknya: Azzah Melody Antowi (SD) dan Rafidha Nur Imtiyaz (SMP). Almarhum Sugianto mempunyai saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 132.913.501 dengan JP Berkala Rp. 647.750/bulan.
Selain Sugianto juga ada pemberian simbolis kepada keluarga almarhumah Muhammad Lauhim Mahfud yang bekerja sebagai harian lepas di PT Dwi Prima Sentosa (2 program). Dalam hal ini, keluarga mendapat santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000.
’’Terima kasih Bupati dan jajaran yang telah men-support pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto. Ke depan akan banyak lagi, kita terus dorong semua supaya universal coverage di Kabupaten Mojokerto juga bisa meningkat selalu,’’ tegasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengajak dan menyerukan kepada masyarakat betapa pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan karena kita tidak pernah tahu apa yang terjadi ke depan. Selain itu, juga terdapat 2 jaminan penting yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan adanya jaminan tersebut tidak hanya kita saja yang merasakan, melainkan keluarga yang bergantung dengan kita juga dapat memperoleh.
Perlu diperhatikan lagi, keberadaan peserta BPJS agar dapat produktif dan mendapatkan kesempatan bekerja sebagai karyawan-karyawati Pemerintah Kabupaten Mojokerto, harus menyesuaikan dengan mekanisme aturan yang berlaku. Tentunya pemerintah membuat mekanisme penerimaan CPNS bagi yang baru dengan batasan usia tertentu.
’’Mudah-mudahan kita bisa memperjuangkan keberadaan panjenengan semua untuk tetap menjadi bagian dari pemerintah Kabupaten Mojokerto. Saya yakin Allah SWT akan memberikan jalannya jika kita bersama-sama istiqomah dan berkonsisten,’’ pungkasnya. (dik/fen)
Editor : Fendy Hermansyah