Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

RPH Tak Sembelih Sapi Sakit

Fendy Hermansyah • Minggu, 15 Mei 2022 | 18:11 WIB
RPH: Petugas penyembelihan hewan di salah satu RPH, kemarin.
RPH: Petugas penyembelihan hewan di salah satu RPH, kemarin.
PERSEBARAN penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Mojokerto semakin masif. Pemkab menyatakan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik pemerintah tidak menyembelih sapi yang sakit, melainkan disembuhkan terlebih dahulu.

’’Sudah kami sepakati. Jika sapi yang akan dipotong melalui RPH terjangkit PMK, maka sapi itu harus disembuhkan dahulu,’’ ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah. Sehingga, penyembelihan hewan melalui RPH dipastikan hanya untuk sapi yang sehat.

Untuk itu, lima RPH pelat merah di wilayah Mojosari, Gondang, Jatirejo, Sooko, dan Gedeg diawasi petugas paramedis. Selain itu, pendataan yang dilakukan petugas sejauh ini pun digunakan sebagai acuan untuk memilah sapi sakit dan sehat. ’’Kita sudah tidak menerima sapi dari daerah luar untuk disembelih di sini. Untuk membedakan sapi yang sakit kita juga pakai data yang terus kami update setiap hari. Tidak pakai tes swab untuk sapi,’’ ungkapnya.

Ada prosedur khusus bagi sapi yang disembelih di RPH. Yakni, pemeriksaan antemortem dan postmortem. Sehingga daging hasil penyembelihan yang dijual dipasaran dipastikan produk sehat. ’’Jadi ternak itu diistirahatkan dulu di RPH minimal enam jam. Saat itu kondisi kesehatan ternak dipantau petugas paramedis. Dari antemortem dan postmortem itu kita bisa melihat juga apakah ada penyakit lain atau tidak seperti, cacing hati misalnya,’’ imbuhnya.

Dinas Pertanian juga telah melakukan sosialisasi pada sejumlah pedagang daging sapi se-Kabupaten Mojokerto untuk menjual daging yang aman dari penyakit. Utamanya PMK. Salah satunya dengan hanya menjual daging dan jeroan yang disertai Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan yang dinyatakan baik. ’’Juga supaya hanya menjual daging dari rumah potong hewan yang diawasi oleh pemerintah,’’ tegasnya.

Setelah menutup empat titik tempat pemotongan hewan (TPH) di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, dan tiga lokasi di Desa/Kecamatan Kemlagi, kualitas pemotongan di RPH pelat merah terus ditingkatkan. Salah satunya, rutin melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Tak pelak, sejak sebelum hingga mewabahnya PMK jumlah pemotongan hewan di RPH relatif stabil. Yakni di kisaran 5-7 ekor ternak disembelih tiap harinya.

’’Selama PMK mewabah ini jumlahnya tidak menurun. Bahkan, waktu lebaran kemarin sempat meningkat sampai 10 ekor sehari,’’ tandas mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto itu. Dinas Pertanian mencatat, per kemarin, total 1098 ternak terjangkit PMK. Dengan angka kesembuhan 178 dan 18 ekor mati. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
#RPH PMK #RPH Mojokerto #rumah pemotongan hewan