PP No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan mengatur berbagai standar yang harus dipenuhi RS sebagai fasilitas kesehatan yang bermutu dan menjamin keselamatan pasien. Salah satu faktor yang mempercepat proses pengembangan rumah sakit ini adalah keluarnya peraturan ini. Di samping penegakan indikator kepatuhan kerja sama yang dikawal ketat oleh BPJS Kesehatan sejak beberapa waktu terakhir.
Untuk RSI Hasanah, pemenuhan standar-standar ini bukan sesuatu yang mudah. Perlu pembenahan, bahkan penambahan resources yang tidak sedikit. Juga, diperlukan tambahan lahan untuk memenuhi standar luasan ruang perawatan. Sehingga, turunnya volume layanan akibat pandemi Covid-19 justru dijadikan kesempatan untuk berbenah berupa merenovasi, merelokasi, dan melakukan pembangunan fisik.
Saat ini, RSI Hasanah sedang berikhtiar sekuat-kuatnya untuk meningkatkan dan mengembangkan layanan dari berbagai aspek. Salah satunya, tidak lama lagi RSI Hasanah akan memiliki lahan parkir yang lebih luas. ’’Harapannya, pasien akan lebih nyaman ketika berkunjung ke RSI Hasanah,’’ ujar dr Dwi Rizki Wulandari, M.Pd, Direktur RSI Hasanah.
Lebih jauh, pihaknya berharap dengan adanya lahan parkir baru ini akan mengurangi keruwetan lalu lintas di Jl. HOS Cokromaninoto. ’’Layanan administrasi perkantoran RS juga akan direlokasi sehingga area perawatan pasien menjadi lebih luas dan lebih nyaman, baik untuk pasien dan keluarganya maupun tenaga kesehatan yang bekerja di RSI Hasanah Muhammadiyah Mojokerto,’’ bebernya. (fen/ron)
Editor : Fendy Hermansyah